Indramayu | dinamikapendidikan.com – Kabar penangkapan Alvian Maulana Sinaga, pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Putri Apriyani (Puput), menggemparkan Indramayu. Video penangkapan dirinya yang beredar luas di media sosial bagaikan adegan film dilayar kaca.
Video amatir yang beredar memperlihatkan detik-detik penangkapan Alvian Maulana Sinaga oleh tim Satreskrim Polres Indramayu pada Sabtu (23/08/2025). Pria itu tampak tak berdaya saat digelandang dari sebuah gubuk sederhana di pinggir jalan, di Kabupaten Dampu, Nusa Tenggara Barat (NTB) tempat persembunyianya sementara.
Tertangkapnya Alvian Maulana Sinaga, Toni.RM, selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, dirinya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga. Namun untuk keterangan resmi tetap Kapolres Indramayu nanti yang akan menyampaikan setelah Bripda Alvian tiba di Polres Indramayu. Luar biasa, apresiasi kepada Kapolda Jawa Barat, Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim Polres Indramayu serta Tim Penyidik dan Resmob Polres Indramayu.
“Saya apresiasi pada Kapolda Jawa Barat,Kapolres Indramayu,Kasat Reskrim Polres Indramayu serta Tim Penyidik dan Resmob Polres Indramayu”, ucap Toni.RM
Setelah Bripda Alvian tertangkap, kemudian dilakukan pemeriksaan, Toni.RM berharap Bripda Alvian bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati.
Toni.RM menduga bahwa pembunuhan terhadap Putri Apriyani ini direncanakan terlebih dahulu karena terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 5.04 itu.
“Saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta”, ucap Toni.RM
Hal ini dikuatkan dengan kesaksian tetangga kamar kost yang mendengar keributan dari kamar kost nomor 9 yang dihuni Putri dan Bripda Alvian.Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kost lagi pukul 5.30, barulah dieksekusi, dibunuh. Kemudian keluar lagi pukul 8.00 terlihat kebingungan karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost.
“Semoga dugaan saya benar. Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati. Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup.Ayo kita kawal sampai Bripda Alvian dihukum mati agar sama nasibnya dengan korban”,Pungkas Toni.RM (Tosim)