Bogor | dinamikapendidikan.com – Dinas Pendidikan Kab.Bogor belum merealisasikan Hak para guru Sekabupaten Bogor mulai dari Tunjangan pokok,Tunjangan Keluarga,Tunjangan pangan,Tunjangan Jabatan umum dan khusus juga Tunjangan Kinerja, sejak Tahun 2024 ada apa dengan Disdik ?

Keluhan ini para guru menuntut Hak nya ke Dinas Pendidikan yang mana di pertengahan tahun 2025 sudah diadakan sidak kepada Sekdis oleh Ketua komisi IV DPRD Kab. Bogor dan di hadiri juga dari Dinas BPKAD. hasil sidak tersebut menurut sumber bahwa Dana DAU Tahun 2024 sebesar Rp 2.454.620.694.000 (Dua triliyun empat ratus lima puluh empat miliyar enam ratus dua puluh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) tersebut ada namun tidak bisa dicairkan ucap Sekdis Pendidikan yang sekarang Rotasi jabatanya ke Perpustakaan, saat dikonfirmasi oleh awak media lewat WhatAp Sekdis tersebut mengarahkan untuk konfirmasi langsung dengan bagian GTK dan awak mediapun mendatangi bagian Keuangan yaitu Kasubag Keuangan, menyatakan bahwa kami tidak mengetahui hal ini dan keluhan nya mereka, karena kami dapat mencairkan keuangan sesuai usulan dari GTK, ucap Kasubag Keuangan.
Untuk lebih jelasnya lagi beberapa nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan juga bagaimana kami mau sejahtera, hak kami saja kami tidak menerima apalagi dibulan Januari 2025 gaji kami sekabupaten Bogor dipotong Rp 185 ribu kali 6000 guru, jelas mereka.

Media ini sudah 3 kali bersurat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk konfirmasi sebagai bahan berita agar seimbang dan akurat namun sampai saat ini belum ada tanggapan sehingga surat tersebut ditembuskan kepada Bupati, BPKAD, Inspektorat dan Ketua Komisi IV. hal ini dapat diduga ada korupsi yang dapat merugikan para dewan guru se Kabupaten Bogor sehingga pihak Aliansi Guru pun sudah beberapakali beraudensi namun masih belum jelas keputusan yang pasti untuk mereka terima.(Eva)











