Kabupaten Serang | dinamikapendidkan.com – SMP Negeri 1 Anyar Kabupaten Serang Thn 2025, Kepala Sekolah nya yaitu Aa Setiawan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 884, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 486.200.000,– dana BOS tahap 2 sekolah belum melaporkannya ke kementrian terkait.
Laporan Kepala SMP Negeri 1 Anyar, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.391.600kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 18.515.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 26.580.000administrasi kegiatan sekolah Rp 50.189.900pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.685.000langganan daya dan jasa Rp 21.203.706pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 120.040.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 36.590.000pembayaran honor Rp 168.200.000, Total Dana Rp 446.395.706
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual.
Mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Akuntabilitas dan Transparansi: Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., – Mekanisme Pencairan: Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Pengawasan: Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SMP Negeri 1 Anyar, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 917, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 504.350.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 504.136.400,-
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : –pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 118.517.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 13.518.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 34.068.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 40.559.300pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 7.335.000langganan daya dan jasa Rp 23.213.136pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 21.066.560penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 56.550.000pembayaran honor Rp 170.564.000, Total Dana Rp 485.391.596
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Anyar,ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.622.500pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 6.742.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 17.808.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 48.975.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 86.833.900pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 9.510.000langganan daya dan jasa Rp 23.521.894pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 138.194.610penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 6.500.000pembayaran honor Rp 180.600.000, Total Dana Rp 523.308.404
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Banten melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.125 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.113 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modusnya yaitu membuat laporan kegiatan Fiktip.
Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.127 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.159 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Anyar, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Serang dan Kejaksaan Negeri Serang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMP Negeri 1 Anyar, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Anyar, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Pk/Red)