Cirebon | dinamikapendidikan.com – Dugaan korupsi dana BOS SDN 3 Palimanan Timur Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon Jawa Barat semakin hari semakin terkuak dan semakin jelas modus korupsinya.
Seperti, anggaran pemeliharaan sekolah tahun 2024 yang menghabiskan anggaran dana BOS Rp 32 juta yang menurut Masuri Selaku kepsek bahwa anggaran pemeliharaan 32 juta itu untuk merehab ringan ruang kelas 4, mengganti asbes, memasang lis. Lalu anggaran 32 juta itu untuk membeli kipas angin untuk semua kelas dan pengecetan kelas.
“Anggaran 32 juta itu untuk merehab ringan ruang kelas 4, membeli kipas angin untuk setiap kelas, mengecat tembok dan menambal tembok yang mengelupas,” kata Masuri sambil menunjukan kelas 4 yang katanya telah diganti asbesny dan lisnya. Lalu menunjukan lagi kesetiap kelas kipas angin yang telah dibelinya (11 01).
Namun fakta dilapang pada tahun 2024 tidak ada kegiatan merehabilitas ruang kelas 4, yang mana menurut penjaga sekolah kalau perbaikan kelas 4 itu pada tahun 2023 bukan tahun 2024. “Waktu memperbaiki kelas 4 itu tahun 2023 mas,” jelas penjaga sekolah SDN 3 Palinanan Timur (11 01)
Dihari yang sama dipertegas lagi dengan keterangan dari beberapa orang tua siswa, kalau perbaikan kelas 4 itu bukan tahun 2024 tapi tahun 2023. Ditambah lagi pembelian kipas angin yang diakui oleh Kepsek SDN 3 Palimanan Timur bahwa itu penggunaan dana BOS, namun semua itu dibantah oleh para orang tua siswa, kalau pembelian kipas angin yang ada di dalam kelas itu menggunakan uang khas para murid .
“Kami masih ingat waktu kelas 4 diperbaiaki itu tahun 2023, soalnya waktu itu anak saya kelas 4, sekarang anak saya sudah kelas 6, bearti 2 tahun yang lalu waktu diperbaikinya. Dan pembelian kipas angin yang ada disetiap kelas itu menggunakan uang khas siswa yang di kelola oleh para orang tua siswa mas,” jelas para orang tua siswa.
Hal keterangan diatas memperjelas kalau anggaran perawatan sekolah Rp 32 jt tahun 2020 hanya untuk mengecat tembok sekolah saja dan sudah sangat pantas kalau Kepala SDN 3 Palimanan Timur diproses secara hukum, karena tidak menutup kemungkinan kegiatan lainnya secara sengaja dimanipulsainya, seperti juga hasil temuan LBHK- Wartawan.
“SD Negeri 3 Palimanan Timur Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Masuri, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 259 lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 Januari 2024 Rp 119.140.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 119.140.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SD Negeri 3 Palimanan Timur ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 873.000 pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 5.740.500 pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 13.513.000 pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 9.723.000 pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 27.899.900, langganan daya dan jasa Rp 7.194.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 11.371.400 penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 4.500.000, pembayaran honor Rp 34.500.000, Total Dana terserap Rp 115.314.800
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 3 Palimanan Timur ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 157.200, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 14.165.100, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 18.895.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 7.650.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 35.437.000 pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.927.000 langganan daya dan jasaRp 7.194.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 21.139.900, pembayaran honorRp 15.400.000, Total Dana terserap Rp 122.965.200.
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Cirebon Raya diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan baru – baru ini dalam konfrensi pers dikantornya.
Masih menurut LBHK-Wartawan, “sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.19 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain serta pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain menyerap dana BOS Reguler tahun 2024 sekitar Rp.49 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.63 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.32 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah, lalu disepakati memanipulasi Kwitansi dan Faktur Pembelian barang, sebab barang diterima 5 namun yang tertera pada Kewitansi dan Faktur Pembelian Barang jumlah nya membengkak menjadi 15.
Tahun 2023 SD Negeri 3 Palimanan Timur memiliki jumlah Siswa/I sekitar 235, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 108.100.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 108.100.000,- selanjutnya laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, modus dugaan korupsinya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS, tahun 2024,” tegasnya.
Hasil kroscek oleh media ini, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 4.500.000 tahun 2024 hanya pembeli 1 untuk printer merek epson dengan taksiran harga Rp 450. 000.
Anggaran pengembangan perpustakan yang menghabisakan biaya Rp 19 jutaan pada tahun 2024, namun didalam perpustakan tidak terlihat adanya pembelian buku baru, hanya terlihat buku-buku yang lama.
Mengenai pembayaran guru honor juga diduga kuat adanya mark up pembayaran guru honor. salah satu guru pengatakan, kalau uang yang diterimanya tidak sesuai dengan pelaporan SPJ nya.(Dede S)











