Kabupaten Bekasi | dinamikapendididkan.com – SD Negeri Srijaya 02, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Kristiningrum, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 518, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 3 Mei 2024 Rp 253.820.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 228.037.800,–
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SD Negeri Srijaya 02, terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 24.224.400pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 14.665.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 32.714.700pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 41.864.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 1.190.000langganan daya dan jasa Rp 4.177.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 84.779.000pembayaran honor Rp 40.800.000, Total Dana terserap Rp 244.414.600
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Srijaya 02, terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.867.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 18.540.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 13.805.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 40.728.800pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.030.000langganan daya dan jasa Rp 4.484.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 71.971.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 48.500.000pembayaran honor Rp 40.800.000, Total Dana terserap Rp 247.726.400
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala SD Negeri Srijaya 02, merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jabar, dalam konprensi pers dikantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.24 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.156 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
Lalu terhadap kegiatan penyediaan alat multimedia pembelajaran tahun 2024 yang menyerap dana BOS Rp.48 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek dengan modus diduga mark up jumlah pembelian, dibeli 2 tetapi yang ditulis dalam kwitansi mapun faktur membengkak menjadi 4, tentu hal ini merugikan keuangan Negara.
Tahun 2023 SD Negeri Srijaya 02, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 510, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 11 April 2023 Rp 240.559.072,– tahap 2 diterima tanggal 8 Agustus 2023 Rp 249.900.000,–
Bahwa terhadap penggunaan dana BOS thn 2023 tersebut diatas, diduga Kepala SD Negeri Srijaya 02, lakukan korupsi terhadap beberapa kegiatan yang sumber pembiayaan nya yaitu dari dana BOS, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu LBHK-Wartawan Bekasi Raya saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi dan ke Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Bekasi, serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SD Negeri Srijaya 02, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Srijaya 02, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, lalu beberapa orang dari Orangtua Murid ditemui disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak pernah beritahukan berapoa dana BOS yang diterima lalu digunakan untuk apa, disisi lain Komite Sekolah dan Panitia Dana BOS tingkat sekolah juga tidak pernah memberitahukan hal tersebut, yang lebih parah lagi setiap tahun ajaran baru sekolah jual baju seragam dan masih adanya penjualan buku di sekolah ujar mereka.(Bismar/Hs/Red)