Lebak | dinamikapendidikan.com – SMK Negeri 1 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten yang berada di Jln. Dewi Sartika No. 61l Rangkasbitung, tahun 2023 Kepala Sekolah nya sesuai dengan di aplikasi yaitu Mukmin namun berdasarkan informasi yang ada bahwa Pak Mukmin telah pension beberap bulan lalu dan diganti dengan Kepsek yang baru, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1451, yang mana sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.160.800.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 1.160.800.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Rangkasbitung ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023, katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 187.178.700, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 110.200.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 219.544.100, – administrasi kegiatan sekolahRp 159.601.200, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 48.986.000, – langganan daya dan jasaRp 145.750.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 209.330.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 61.000.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 13.210.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 6.000.000, – Total Dana terserap Rp 1.160.800.000,-
Lalu laporan Kepala SMK Negeri 1 Rangkasbitung ke Kementrian, terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 60.100.600, – pengembangan perpustakaanRp 55.550.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 167.805.600, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 127.171.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 195.292.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 140.310.000, – langganan daya dan jasaRp 149.250.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 147.234.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 26.000.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 74.886.300, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 17.200.000, – Total Dana terserap Rp 1.160.800.000,-
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.242 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Berikutnya terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 624 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.356 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 25 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 125.
Berangkat dari dugaan korupsi di SMKN 1 Rangkasbitung tersebut, saat ini LBHK-Wartawan Bantren, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com dan harapan Kami dengan adanya pemberitaan ini public dapat lebih efektif untuk mengawasi pengunaan dana BOS Reguler di sekolah tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten berikut ke Kejari Lebak serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023, di usut oleh penegak hukum, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Tahun 2022 SMKN 1 Rangkasbitung menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 760.320.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 2 Juni 2022 Rp 813.118.200, tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 760.320.000,- bahwa dana BOS Reguler tahun 2022 tersebut diduga juga dikorupsi oleh Kepsek dengan pola atau modus sama dengan dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 1 Rangkasbitung dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar salah satu Guru.(H.Madali/Tm)











