Indramayu | dinamikapendidikan.com – Desa Majakerta Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.192.991.000,- tanggal 26 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 715.794.600,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Terlaksananya Normalisaluran Desa DD TAHAP 1 Earmark Rp 70.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa 12 UNIT Sarana dan Prasarana Transportasi Desa Terlaksananya Pemeliharaan PJU Desa DD TAHAP I EARMARK Rp 25.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PENYELENGGARAAN POSYANDU DD TAHAP I AEARMARK Rp 88.100.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana/Prasarana/APE PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Pembangunan Pagar Paud DD TAHAP I EARMARK Rp 50.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 12 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Terselenggaranya Honor insentif guru paud dan belanja barang oprasional Paud Rp 18.400.000
- Keadaan Mendesak 27 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DD BULAN APRIL Rp 8.100.000
- Keadaan Mendesak 27 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DD BULAN MEI Rp 8.100.000
- Keadaan Mendesak 27 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DD BULAN JUNI Rp 8.100.000
- Keadaan Darurat 3 KALI Jumlah Kejadian Keadaan Darurat BLT DD BULAN JANUARI- FEBRUARI DAN MARET DD TAHAP I EARMARK Rp 24.300.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Terlaksananya Kegiatan Pelatihan ,Menjahit Bagi Perempuan DD TAHAP I EARMARK Rp 38.000.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 2 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Tersedianya Basis S’DGS Desa DD TAHAP 1 EARMARK Rp 10.250.000
Hal tersebut diukatakan Syahrul selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis.
Tahun 2024 dana desa diterima desa Majakerta yaitu sekitar Rp. 950.644.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- BLT DD Bulan 7 Rp 8.100.000
- Keadaan Mendesak 27 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DD TRIWULAN DUA . BULAN KE EMPAT. KE LIMA . KE ENAM Rp 24.300.000
- Keadaan Mendesak 27 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Pencairan BLT Bulan ke Satu, Bulan ke Dua dan Bulan ke Tiga DD TAHAP 1 Rp 24.300.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 100 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong,Selokan dll ) Rp 99.522.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 100 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Normalisasi SPAL Rp 70.000.000
- Pemeliharaan Embung Milik Desa 1 UNIT Pemeliharaan Embung Desa Pemeliharaan Embung Milik Desa Rp 190.129.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Gedung Balai Desa/Balai Kemasyrakatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa Rp 76.558.400
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa(Honor Pakaian dll ) Rp 17.848.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 168 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Lingkungan Pemukiman Rp 45.711.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 100 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Penyelenggaraan Adat Desa Rp 2.797.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa DD Tahap 1 Rp 9.500.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar, diduga laporan Kepala Desa Majakerta ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 100 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong,Selokan dll ) Rp 99.522.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 100 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Normalisasi SPAL Rp 70.000.000
- Pemeliharaan Embung Milik Desa 1 UNIT Pemeliharaan Embung Desa Pemeliharaan Embung Milik Desa Rp 190.129.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Gedung Balai Desa/Balai Kemasyrakatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa Rp 76.558.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 168 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Lingkungan Pemukiman Rp 45.711.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Majakerta saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Majakerta ke Tipikor Polres Indramayu dan Polda Jabar berikut ke Kejari Indramayu lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) mengakibatkan kerugian Negara, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Majakerta dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Tim/Red)











