Kota Tangsel | dinamikapendidikan.com – SD Negeri Pondok Benda 01, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, Tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Jahudi, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1062, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 24 Februari 2025 sekitar Rp 520.380.000,–
Laporan Kepala Sekolah terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 ke Kementrian sebagai berikut : –kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 19.081.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 89.949.600administrasi kegiatan sekolah Rp 241.548.000langganan daya dan jasa Rp 46.994.702pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 76.605.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 46.000.000, Total Dana Rp 520.178.302
Lalu terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 yang mana pihak sekolah belum melaporkan nya ke Kementrian, hal tersebut dikatakan oleh Syamsudin, SH selaku Pemerhati Pendidikan baru – baru ini, di Kota Tangerang Selatan
Ditambahkan Syamsudin, bahwa sesuai dengan aturan yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SD Negeri Pondok Benda 01, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1047, lalu dana BOS sekolah terima sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 513.030.000,- lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 513.030.000,–
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : –pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 54.837.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 91.617.600pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 232.938.000langganan daya dan jasa Rp 43.125.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 30.450.000, Total Dana Rp 452.967.600
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Pondok Benda 01, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 30.090.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 151.353.300pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 80.586.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 118.242.200pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 1.800.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 18.447.000langganan daya dan jasa Rp 44.290.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 113.503.900penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 14.400.000, Total Dana Rp 572.712.400
Ditegaskan Syamsudin, SH, berangkat dari laporan Kepsek ke Kementrian tersebut diatas, Tim Kami melakukan invesitgasi faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya, hal ini dapat merugikan keuangan Negara.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.151 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain SERTA pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.345 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.143 Juta lebih, setelah dilakukan investigasi dilapangan tidak terlihat jelas apa saja yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Maka dari itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Pondok Benda 01, harus di usut tuntas, yang mana TIM Kami lagi mengumpulkan alat bukti bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : aktivissyamsudin@gmail.com
Dipihak lain Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SD Negeri Pondok Benda 01, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi harus mempertangung jawabkan nya secara hukum, tegas Syamsudin, SH.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Pondok Benda 01, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Eva/Tim/Red)











