Indramayu | dinamikapendidikan.com – Menindaklanjuti intruksi Presiden-Rl Nomor: 9 tahun 2025, tentang percepatan pembentukan koprasi merah putih desa/Kelurahan. Dan surat edaran Menteri Koprasi nomor: 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koprasi merah putih, juga surat edaran Mentri desa nomor:6 tahun 2025 tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan koprasi desa merah putih.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, Pemerintah Desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu,Jawa Barat, telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bertempat diaula desa setempat.Kamis (22/5/2025)
Agenda utama musdesus kali ini adalah pembentukan pengurus atau struktur Koperasi Merah Putih, sesuai instruksi presiden republik Indonesia Prabowo Subianto, sebuah lembaga ekonomi desa yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan.
Musdesus dihadiri oleh Kasi PMD kecamatan Lohbener, pendamping desa, Kuwu (Kepala Desa), perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perwakilan warga. Dalam forum tersebut, seluruh peserta sepakat untuk membentuk pengurus koperasi dengan semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi.
Koperasi Merah Putih direncanakan akan bergerak di bidang usaha koperasi, misalnya simpan pinjam, perdagangan hasil pertanian, usaha mikro, dengan tujuan utama meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan memperkuat ekonomi lokal.
Kuwu/Kepala Desa Rambatan Kulon H.Kuswanto mengatakan, dibentuknya KMP bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan kemandirian ekonomi lokal, memperkuat swasembada pangan, mengoptimalkan potensi desa.
” Kami selaku pemerintah desa siap melaksanakan program Presiden Republik lndonesia Prabowo Subianto, dengan program ketahanan pangan dengan dibentuknya koprasi merah putih. Dan kami berharap KMP dapat di kelola dengan baik secara profesional, transparan, serta akuntabel.
Langkah selanjutnya adalah pembentukan struktur pengurus koperasi KMP untuk pengesahan AD/ART, dan proses legalisasi badan hukum koperasi sesuai peraturan yang berlaku.
Kuswanto juga menyampaikan tentang Dana Desa (DD), masyarakat jangan taunya setahun Pemerintah desa mendapatkan anggaran sekian milyar rupiah buat apa saja.Kegiatan yang sudah dilakukan akan terpasang di papan informasi.
“Kami dari Pemerintah desa untuk penggunaan DD yang sudah dilakukan, pasti terpasang rincianya dipapan informasi”, pungkas kepala Desa Rambatan Kulon H.Kuswanto (Tosim)