Indramayu | dinamikapendidikan.com – Dampak unjuk rasa atau Demo Warga Desa Majakerta, Kecamatan Balongan, Indramayu yang melaporkan kepala desanya di Pendopo Indramayu, berujung para petani tidak boleh menggarap sawah garapannya, Senin (22/6/2025).
Beberapa hari yang lalu ratusan warga Desa Majakerta, Kecamatan Balongan, Indramayu turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa, Mereka mendemo supaya pemerintah daerah mencopot jabatan Renda sebagai Kepala Desa.
Ada 6 alasan yang membuat warga akhirnya melakukan aksi unjuk rasa., antara lain :
(1). Pertama, karena sang kades tidak peduli pada pelayanan masyarakat.
(2). Kedua, diduga korupsi dana CSR penyewaan tanah penyangga dari Pertamina RU VI Balongan seluas 30 hektare selama menjabat Kades Majakerta.
(3).Ketiga, pembangunan dana dari pusat dana desa tidak transparan.
(4).Keempat, dana Bumdes selama menjabat Kades Majakerta tidak jelas.
(5).Kelima, uang pengembalian pajak dari Pemda untuk Desa Majakerta setiap tahun tidak jelas.
(6).Keenam, BUMdes, dan banyak bantuan pemerintah tidak sampai ke masyarakat.
Setelah kejadian unjuk rasa tersebut Kepala Desa (kuwu) Renda memerintahkan pamongnya untuk memberhentikan para petani untuk menggarap sawah dengan memasang Plang.
Dari penggarap, Wasjan, Kalim dan Rusdi saat di konfirmasi Media ini, membenarkan dengan adanya pemberhentian penggarapan lahan pertanian oleh Kuwu Renda.
“Kami penggarap lahan pertanian sudah puluhan tahun, sudah membayar kepada kuasa lahan penggarap yang sah dan batas menggarap sampai 2026. Tetapi kenapa tiba – tiba diberhentikan selepas aksi unjuk rasa.” Terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum para Petani Penggarap Dedi Buldani, S.H (Advokat Lawfirm Merah Putih Lawyers) mengatakan, “Para penggarap sawah memberikan kuasa kepada saya untuk membela hak dan kepentingan hukum para petani dalam perkara lahan garapan persawahan. Saya juga menghimbau siapa pun itu, lembaga manapun itu, tidak punya hak untuk menghentikan garapan persawahan para penggarap klien kami, dilahan Desa Majakerta”, terang Dedi Buldani
Lanjut Dedi, karena petani ini adalah sosok pejuang program ketahanan pangan nasional, demi mewujudkan swasembada pangan nasional dan sampai sekarang tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa melarang penggarap untuk tidak melanjutkan menggarap lahan garapannya. jika ada yang coba – coba berani menghentikan petani menggarap sawahnya, dia anggap itu adalah perbuatan melawan hukum dan merupakan premanisme .
“Pada prisipnya Kepala Desa harus mendukung program ketahanan pangan/swasembada pangan dan jika tidak mengindahkanya, kami akan melakukan langkah – langkah hukum yang akurat, cepat dan tepat untuk menjaga hak – hak para penggarap atas kelangsungan lahan garapannya, Tegasnya. (Tosim)