Subang | dinamikapendidikan.com – SD Negeri Patokbeusi Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Een Ratnengsih, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 339, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 161.025.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 161.025.000,– hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Laporan Kepala SD Negeri Patokbeusi ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 4.266.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 7.964.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 8.884.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 10.972.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 4.724.500
langganan daya dan jasa Rp 6.510.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 29.598.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 13.700.000pembayaran honor Rp 67.800.000, Total Dana Rp 154.419.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Patokbeusi ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 708.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 27.928.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 12.323.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 6.685.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 26.630.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.186.500langganan daya dan jasa Rp 6.510.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 27.360.000pembayaran honor Rp 54.300.000., Total Dana Rp 167.631.000
Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas, LBHK-Wartawan Jabar melakukan invesitgasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.32 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.57 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Patokbeusi di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lalu menjual seragam sekolah dengan harga yang tinggi, penjualan buku serta pungli lainnya, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851, Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang serta ke Kejaksaan Negeri Subang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 di SD Negeri Patokbeusi harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Patokbeusi dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adi/Tim/Red)











