Kota Cirebon – dinamikapendidikan.com – SD Negeri Cangkol 2, Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Nasuha, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 130, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 58.474.956,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 58.500.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SD Negeri Cangkol 2, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 11.830.800kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 2.072.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 6.832.500administrasi kegiatan sekolahRp 8.096.156pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 250.000langganan daya dan jasaRp 5.026.226pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 250.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 1.000.000, pembayaran honorRp 23.100.000Total Dana terserap Rp 58.458.182
Laporan Kepala SD Negeri Cangkol 2, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.150.000pengembangan perpustakaanRp 600.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 2.242.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 6.532.500administrasi kegiatan sekolahRp 19.335.522pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 250.000langganan daya dan jasaRp 5.021.296pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 7.810.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 2.000.000, pembayaran honorRp 12.600.000Total Dana terserap Rp 58.541.818
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.12 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegaiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.17 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.27 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu mark up dan membuat laporan fiktif.
Tahun 2024 SD Negeri Cangkol 2, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 128, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 59.520.000,- tahap 2 juga sekitar Rp 59.520.000,– selanjutnya laporan Kepala SD Negeri Cangkol 2, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 775.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 3.864.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 685.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 8.115.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 12.155.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 630.000langganan daya dan jasaRp 4.643.849pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 8.205.000, pembayaran honorRp 20.400.000Total DanaRp 59.472.849, untuk dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkan nya ke Kementrian terkait
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cirebon Kota, dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kota Cirebon, serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SD Negeri Cangkol 2, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Cangkol 2, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Dd/Red).