Subang | dinamikapendidikan.com – Desa Tanjungsari Barat Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.505.767.000,– lalu tahun 2024 dana desa diterima desa tersebut sekitar Rp. 1.428.043.000,- perlu diketahui public, bahwa pengelolaan dana desa harus transparan. Transparansi merupakan kunci penting dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel. Dengan transparansi, masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana desa digunakan, sehingga dapat diawasi dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan bersama.
Perlu dikatehui peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara pada LBHK-Wartawan Jawa Barat baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin.
Bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Tanjungsari Barat melaporkan penggunaan dana desa tahun 2025 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pembuatan jaringan komonikasi lokal desa Rp 17.000.000
- Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa 1 UNIT Rambu Jalan rambu jalan Rp 15.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa taman Desa Rp 105.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 150 METER (M) Jalan Desa pemeliharaan jalan DEsa Rp 191.705.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman pemelihraan sampah Rp 23.520.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara pos yanndu Rp 51.600.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa penyelenggara honr gr Tk Non formal Rp 29.300.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa operasioanla pemerintah Desa Rp 14.235.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa pemeliharaan sarana Olah raga Rp 202.500.000
- Keadaan Mendesak 62 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak blt 6 bulan Rp 111.600.000
- Penyertaan Modal 127.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 127.000.000
- Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi 1 PAKET Terselenggaranya Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi umkm Rp 15.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Tanjungsari Barat ke Kementrian direkayasa, dugaan korupsi Kades berpotensi merugikan keuangan negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa taman Desa Rp 105.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 150 METER (M) Jalan Desa pemeliharaan jalan DEsa Rp 191.705.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman pemelihraan sampah Rp 23.520.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa pemeliharaan sarana Olah raga Rp 202.500.000
- Penyertaan Modal BUMDes Rp 127.000.000
Tahun 2024 laporan Kades ke Kementrian terkait, katanya dana desa digunakan untuk :
- Insentif DD tambahan Rp 138.495.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 100 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa kapsitan perangkat Desa Rp 21.600.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 2 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Bantuan Produksi tanaman pangan Rp 87.208.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan bantuan hewan ternak domba Rp 112.650.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 38 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan peningkatan kader Yandu Rp 7.600.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara Pos yandu Rp 10.431.999
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara Pos yandu Rp 49.370.001
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 M2 Tanah Posyandu/Polindes/PKD pengadaan hp Kader yandu dan ketua Pkk Rp 9.600.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.192 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 334.840.530
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 165 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jln Lingkungan Rp 40.595.185
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 2 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) talang Air blok centong Rp 13.820.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 7 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) pembangunan gorong gorong jalan desa Rp 13.485.000
- Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa 1 UNIT Rambu Jalan pengadaan Convek Cermin cambung Rp 3.507.895
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 3 UNIT Jembatan Desa pembangunan jembatan Desa Rp 30.835.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 420 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 130.804.390
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa penyelenggara honor Gr Paud Rp 64.800.000
- Keadaan Mendesak 89 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak blt 5 bln Rp 133.500.000
- Keadaan Mendesak 89 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak blt 7 bulan Rp 186.900.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa Rp 20.540.376
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa Rp 17.459.624
Hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Tanjungsari Barat, kontek penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian diduga direkayasa, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya, hal ini terhadap kegiatan :
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 2 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Bantuan Produksi tanaman pangan Rp 87.208.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan bantuan hewan ternak domba Rp 112.650.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.192 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 334.840.530
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 165 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jln Lingkungan Rp 40.595.185
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 3 UNIT Jembatan Desa pembangunan jembatan Desa Rp 30.835.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 420 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 130.804.390
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Tanjungsari Barat tersebut diatas, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Tanjungsari Barat,ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar berikut ke Kejari Subang lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 – 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Tanjungsari Barat, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023-2024 oleh Pemerintah Desa Tanjungsari Barat, Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Nj/Sg/Red)











