Leuwisadeng | dinamikapendidikan.com – Kepala Desa Sadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor, diduga terlibat dalam penyembunyian alat bukti terkait kasus oli palsu, narkoba, dan pengolahan emas ilegal. Kasus ini mencuat setelah sejumlah wartawan melakukan investigasi dan menemukan bukti kuat adanya aktivitas ilegal di rumah Kades.
Pihak kepolisian diminta untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sadeng dan pihak-pihak yang terlibat. Penyembunyian alat bukti dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang Penghindaran Barang Bukti, yang berbunyi:
“(1) Barang siapa dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau membuat tidak dapat digunakan barang bukti, dengan maksud untuk melepaskan diri dari tuntutan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah).”
Selain itu, Kepala Desa juga dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Untuk kasus oli palsu dan pengolahan emas ilegal, penyidik dapat menjerat dengan Pasal 103 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 37 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tempat penyulingan oli palsu yang sudah jelas lengkap foto dan video nya hasil investigasi rekan media di TKP yang diperkusi dan di intismidasi serta di intervensi oleh warga yang berawal diprovokasi oleh istri kepala desa merupakan wujud kriminalisasi yang dialami oleh delapan orang wartawan yang sedang melaksanakan kinerja nya sebagai kontrol sosial.
Untuk itu sekarang tugas kepolisian untuk mengungkap semua itu sampai tuntas dan tidak boleh terjadi lagi kepada wartawan yang lain.(Ad/Tim/Red)











