• Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Login
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jabar

DKPP Sanksi Empat Komisioner Bawaslu Kabupaten Indramayu

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
Juli 17, 2025
in Jabar
0
DKPP Sanksi Empat Komisioner Bawaslu Kabupaten Indramayu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 Indramayu | dinamikapendidikan.com – Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menjatuhkan sanksi peringatan bagi empat komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Propinsi Jawa Barat, setelah memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 390- P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 19-PKE-DKPP/I/2025, dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum, Selasa, 15 Juli 2025.

Mereka berempat masing – masing  Ahmad Tobroni Teradu 1, Ivan Sagito Teradu II, Supriyadi Teradu IV dan Mohamad Saprudin Teradu V diputus melanggar kode etik penyelenggara pemilu oleh tiga Majelis Hakim DKPP yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masingmasing selaku Anggota.

Keputusan Tiga Majelis Hakim DKPP tersebut dikuatkan pula berdasarkan hasil Keputusan Pleno tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU), yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota. Senin 30 Juni 2025.

“ Memutuskan Satu, Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk Sebagian. Dua,menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Tabroni selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Teradu II Ivan Sagito, Teradu IV Supriadi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan, Tiga,menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Mohamad Saprudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan.

Empat, merehabilitasi nama baik Teradu III Dede Irawan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan. Lima memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak Putusan ini dibacakan; dan Enam, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” tutur Ketua Majleis Hakim DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

Sementara itu, Pengadu, Ihsan Mahfudz, mengaku bersyukur atas putusan yang telah ditetapkan majelis hakim DKPP pada perkara yang diajukan dengan berbagai perjuangan demi tegaknya keadilan atas etika penyelenggara pemilu yang divonis tidak professional dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Menurutnya, Keputusan DKPP ini juga menjadi dasar bagi penyidik Polres Indramayu untuk menghentikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaporkan oleh Kepala Dinas Kesehatan dengan terlapor para saksi yang sudah menyampaikan argumentasi keterangan dihadapan mejelis hakim DKPP.

Rangkaian peristiwa aduan DKPP ini adalah proses politik Pilkada bukan murni kriminalitas para saksi DKPP yang dilaporkan ke Polres dan sampai sekarang perkara di Polres belum SP3, maka sebagaimana pertimbangan aduan saya di DKPP adalah untuk membuktikan bahwa gambar di Billboard dan Baligo yang disobek itu ada wilayah kewenangan Bawaslu yang tidak dilaksanakan.

“Ini catatan berharga kami memperjuangkan keadilan di DKPP,” tutur Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indramayu Ihsan Mahfudz.

Ia mendalilkan para teradu diduga tidak pernah melakukan himbauan sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran spanduk, baliho, dan sticker one way bergambar Bupati Indramayu (Petahana) pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 kemarin di seluruh Kantor Dinas Pemerintah Daerah Indramayu dan mobil Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu ahirnya dapat diterima oleh majelis hakim DKPP.

Ihsan Mahfudz menambahkan, setelah membaca amar putusan secara lengkap, empat komisioner Bawaslu Indramayu telah mengabaikan ketentuan Pasal 22B huruf c UU 10/2016 dan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b Perbawaslu 3/2022 memiliki kewenangan untuk memberi usulan atau himbauan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, terkait dengan alat praga sosialisasi yang bergambar Bupati Indramayu Periode 2021-2025.

Sehingga alasan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV yang menyatakan tidak memiliki dasar hukum, merupakan alasan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV sudah menimbulkan syakwasangka negatif terhadap lembaga Bawaslu Kabupaten Indramayu. Bahwa akibat tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV sudah menimbulkan tindakan anarki berupa penurunan paksa billboard oleh Saksi Pengadu atas nama Karyana dan Florentino Sadipun, padahal tindakan anarki tersebut bisa dicegah apabila Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV selaku Penyelenggara Pemilu memiliki sense of responsibility dan sense of awareness dengan melakukan koordinasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu sebagai bentuk tugas pokok dan wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap alat praga sosial berupa baliho, spanduk dan sticker bergambar Bupati Petahana yang terpasang di kantor dan mobil dinas pemerintah Kabupaten Indramayu dalam rangka kondusifitas terhadap pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Tahun 2024.

Maka, Majelis Hakim DKPP sudah sangat tegas menyatakan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti sudah bertindak tidak profesional, cermat, dan akuntabel dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024 sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 13 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.Pungkas Plt Ketua PWI Indramayu Ihsan Mahfudz. (Tosim)

Previous Post

Orantua Murid Duga Kepala SMP Negeri 9 Kota Serang Korupsi Dana BOS Thn 2023 -2024 Rp.2 Miliar lebih

Next Post

Orantua Siswa di Pamulang Kota Tangsel Bingung, Bayar Seragam SD Rp 2,2 Juta ke Rekening Kepsek

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
Orantua Siswa di Pamulang Kota Tangsel Bingung, Bayar Seragam SD Rp 2,2 Juta ke Rekening Kepsek

Orantua Siswa di Pamulang Kota Tangsel Bingung, Bayar Seragam SD Rp 2,2 Juta ke Rekening Kepsek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
dinamikapendidikan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.