Karawang | dinamikapendidikan.com – Desa Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 966.060.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Kedungjeruk melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pengadaan Makanan Tambahan PMT Rp 19.960.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)6PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaInsentif Kader PosyanduRp 5.040.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **48METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan JAPAK TANGKOLO P-48 X 1,2 X 0,10MRp 35.541.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **70METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Cor Beton JAPAK Krajan P-70X1,2X0,10M(Tahap II)Rp 45.346.250
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **95METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Cor Beton JAPAK Cimahi P-95 X 1,2 X 0,10M ( Tagap I)Rp 65.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **87METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Cor Beton JAPAK IDI TANGKOLO P-87X1,2X0,10M Tahap IIRp 56.160.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **35METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Cor Beton JAPAK KAMAD Tangkolo P- 35X1,2X0,10M (Tahap II)Rp 25.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **77METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Cor Beton JALING SARMIN Krajan P-77X2X0,15MRp 98.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **30METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan JAPAK DODNO Tangkolo P-30X1,2X0,10MRp 25.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **84METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPengerasan JALING ABIH P-84 X 2 X 0.15 Tahap IIRp 51.209.750
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **1UNITJembatan DesaPembangunan Jembatan MAJLIS TA’LIMRp 54.121.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **1UNITJembatan DesaPemabngunan Jembatan Tangkolo 1 (unit) P-8 x 1,5m (Tahap II )Rp 30.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)35ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanPenyuluhan Ibu Hamil dan Balita Untuk Pencegahan Stunting 6 Kali KegiatanRp 100.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **74METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPembangunan JUT UKAT Tangkolo P-74X1.5X0,15M (Tahap I )Rp 40.320.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **1UNITGedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKDReahab Rumah Dinas KesehatanRp 15.000.000
- Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa4UNITRambu JalanPengadaan convex miror Jalan DesaRp 3.500.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)5PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaHonorarium Guru PAUDRp 25.000.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk500METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukNormalisasi Saluran Irigasi P- 500 MRp 50.680.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk600METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukNormalisasi Saluran Irigasi P- 600 M Tahap IRp 60.000.000
- Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa)1PAKETPersiapan dan Pembentukan Awal BUM DesaModal BUMDESRp 10.000.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)1KALITerselenggaranya Musyawarah Desa RegulerMusyawarah Pembahasan dan Pengesahan RKPDesRp 8.060.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)1KALITerselenggaranya Musyawarah Perencanaan Pembangunan DesaMusyawarah Perencanaan Pembangunan Desa MUSRENBANGDESRp 8.745.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)1KALITerselenggaranya Musyawarah Pembahasan APB DesaMusyawarah Pembahasan APBDes Tahun 2024Rp 8.195.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa15PAKETDukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosialBiaya Penangulangan Kerawanan Sosial MasyarakatRp 10.581.800
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa20PAKETDukungan kegiatan seremonial di desaDukungan Kegiatan Seremonial di DesaRp 10.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa3PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaBiaya Koordinasi Pemerintah DesaRp 8.400.000
- Keadaan Mendesak27KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT DDRp 97.200.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Desa Kedungjeruk merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kedungjeruk yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **48METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan JAPAK TANGKOLO P-48 X 1,2 X 0,10MRp 35.541.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **70METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Cor Beton JAPAK Krajan P-70X1,2X0,10M(Tahap II)Rp 45.346.250
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **95METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Cor Beton JAPAK Cimahi P-95 X 1,2 X 0,10M ( Tagap I)Rp 65.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **87METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Cor Beton JAPAK IDI TANGKOLO P-87X1,2X0,10M Tahap IIRp 56.160.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **35METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Cor Beton JAPAK KAMAD Tangkolo P- 35X1,2X0,10M (Tahap II)Rp 25.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **77METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Cor Beton JALING SARMIN Krajan P-77X2X0,15MRp 98.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **30METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan JAPAK DODNO Tangkolo P-30X1,2X0,10MRp 25.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **84METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPengerasan JALING ABIH P-84 X 2 X 0.15 Tahap IIRp 51.209.750
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **1UNITJembatan DesaPembangunan Jembatan MAJLIS TA’LIMRp 54.121.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **1UNITJembatan DesaPemabngunan Jembatan Tangkolo 1 (unit) P-8 x 1,5m (Tahap II )Rp 30.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **74METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPembangunan JUT UKAT Tangkolo P-74X1.5X0,15M (Tahap I )Rp 40.320.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **1UNITGedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKDReahab Rumah Dinas KesehatanRp 15.000.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk500METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukNormalisasi Saluran Irigasi P- 500 MRp 50.680.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk600METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukNormalisasi Saluran Irigasi P- 600 M Tahap IRp 60.000.000
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 14 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan, belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, alukan investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Kedungjeruk yaitu Rp. 956.625.000,– laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa diduga direkayasa oleh Kades sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus korupsiny yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana desa tahun 2024.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Kedungjeruk ke Tipikor Polres Karawang dan Polda Jabar berikut ke Kejari Karawang dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Kedungjeruk dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Adi/Kh//Red)