• Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Juni 29, 2025
  • Login
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jabar

Desa Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Menerima Dana Desa Thn 2023-2024 Rp.1,9 M lebih Diduga Dikorusi

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
Januari 24, 2025
in Jabar
0
Desa Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Menerima Dana Desa Thn 2023-2024 Rp.1,9 M lebih Diduga Dikorusi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karawang | dinamikapendidikan.com – Desa Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang  Provinsi Jawa Barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 966.060.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan  penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.

Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung  melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.

Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran

Kepala Desa Kedungjeruk melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :

  1. Pengadaan Makanan Tambahan PMT Rp 19.960.000
  2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)6PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaInsentif Kader PosyanduRp 5.040.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **48METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan JAPAK TANGKOLO P-48 X 1,2 X 0,10MRp 35.541.200
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **70METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Cor Beton JAPAK Krajan P-70X1,2X0,10M(Tahap II)Rp 45.346.250
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **95METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Cor Beton JAPAK Cimahi P-95 X 1,2 X 0,10M ( Tagap I)Rp 65.000.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **87METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Cor Beton JAPAK IDI TANGKOLO P-87X1,2X0,10M Tahap IIRp 56.160.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **35METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Cor Beton JAPAK KAMAD Tangkolo P- 35X1,2X0,10M (Tahap II)Rp 25.000.000
  8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **77METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Cor Beton JALING SARMIN Krajan P-77X2X0,15MRp 98.000.000
  9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **30METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan JAPAK DODNO Tangkolo P-30X1,2X0,10MRp 25.000.000
  10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **84METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPengerasan JALING ABIH P-84 X 2 X 0.15 Tahap IIRp 51.209.750
  11. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **1UNITJembatan DesaPembangunan Jembatan MAJLIS TA’LIMRp 54.121.000
  12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **1UNITJembatan DesaPemabngunan Jembatan Tangkolo 1 (unit) P-8 x 1,5m (Tahap II )Rp 30.000.000
  13. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)35ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanPenyuluhan Ibu Hamil dan Balita Untuk Pencegahan Stunting 6 Kali KegiatanRp 100.000.000
  14. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **74METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPembangunan JUT UKAT Tangkolo P-74X1.5X0,15M (Tahap I )Rp 40.320.000
  15. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **1UNITGedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKDReahab Rumah Dinas KesehatanRp 15.000.000
  16. Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa4UNITRambu JalanPengadaan convex miror Jalan DesaRp 3.500.000
  17. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)5PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaHonorarium Guru PAUDRp 25.000.000
  18. Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk500METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukNormalisasi Saluran Irigasi P- 500 MRp 50.680.000
  19. Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk600METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukNormalisasi Saluran Irigasi P- 600 M Tahap IRp 60.000.000
  20. Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa)1PAKETPersiapan dan Pembentukan Awal BUM DesaModal BUMDESRp 10.000.000
  21. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)1KALITerselenggaranya Musyawarah Desa RegulerMusyawarah Pembahasan dan Pengesahan RKPDesRp 8.060.000
  22. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)1KALITerselenggaranya Musyawarah Perencanaan Pembangunan DesaMusyawarah Perencanaan Pembangunan Desa MUSRENBANGDESRp 8.745.000
  23. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)1KALITerselenggaranya Musyawarah Pembahasan APB DesaMusyawarah Pembahasan APBDes Tahun 2024Rp 8.195.000
  24. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa15PAKETDukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosialBiaya Penangulangan Kerawanan Sosial MasyarakatRp 10.581.800
  25. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa20PAKETDukungan kegiatan seremonial di desaDukungan Kegiatan Seremonial di DesaRp 10.000.000
  26. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa3PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaBiaya Koordinasi Pemerintah DesaRp 8.400.000
  27. Keadaan Mendesak27KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT DDRp 97.200.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Desa Kedungjeruk merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.

Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa Kedungjeruk yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **48METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan JAPAK TANGKOLO P-48 X 1,2 X 0,10MRp 35.541.200
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **70METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Cor Beton JAPAK Krajan P-70X1,2X0,10M(Tahap II)Rp 45.346.250
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **95METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Cor Beton JAPAK Cimahi P-95 X 1,2 X 0,10M ( Tagap I)Rp 65.000.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **87METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Cor Beton JAPAK IDI TANGKOLO P-87X1,2X0,10M Tahap IIRp 56.160.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **35METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Cor Beton JAPAK KAMAD Tangkolo P- 35X1,2X0,10M (Tahap II)Rp 25.000.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **77METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Cor Beton JALING SARMIN Krajan P-77X2X0,15MRp 98.000.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **30METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan JAPAK DODNO Tangkolo P-30X1,2X0,10MRp 25.000.000
  8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **84METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPengerasan JALING ABIH P-84 X 2 X 0.15 Tahap IIRp 51.209.750
  9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **1UNITJembatan DesaPembangunan Jembatan MAJLIS TA’LIMRp 54.121.000
  10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **1UNITJembatan DesaPemabngunan Jembatan Tangkolo 1 (unit) P-8 x 1,5m (Tahap II )Rp 30.000.000
  11. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **74METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPembangunan JUT UKAT Tangkolo P-74X1.5X0,15M (Tahap I )Rp 40.320.000
  12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **1UNITGedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKDReahab Rumah Dinas KesehatanRp 15.000.000
  13. Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk500METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukNormalisasi Saluran Irigasi P- 500 MRp 50.680.000
  14. Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk600METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukNormalisasi Saluran Irigasi P- 600 M Tahap IRp 60.000.000

Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 14 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan,  belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, alukan investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Tahun 2023 dana desa diterima Kedungjeruk yaitu Rp. 956.625.000,– laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa diduga direkayasa oleh Kades sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus korupsiny yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana desa tahun 2024.

Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Kedungjeruk ke Tipikor Polres Karawang  dan Polda Jabar berikut ke Kejari Karawang dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Kedungjeruk dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor  ujar staf desa.(Adi/Kh//Red)

 

Previous Post

Desa Balongsari Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.1,8 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Next Post

Dana Desa Thn 2023-2024 Rp.2,3 M lebih Diterima Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Diduga Dikorupsi

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
Dana Desa Thn 2023-2024 Rp.2,3 M lebih Diterima Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Diduga Dikorupsi

Dana Desa Thn 2023-2024 Rp.2,3 M lebih Diterima Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Diduga Dikorupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
dinamikapendidikan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.