Indramayu | dinamikapendidikan.com – Desa Sukasari Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.092.337.000,– tanggal 24 April 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 542.182.800, laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- OPERASIONAL PEMERINTAH DESA ANGGARAN DD TAHAP I Rp 32.770.110
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 610 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Lingkungan Gang DD tahap I Rp 164.268.690
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 4 METER (M) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah Pengurasan Saluran Irigasi DD Tahap I Rp 35.961.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Operator SIK-NG ANGGARAN DD TAHAP I Rp 1.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 7 UNIT Makanan Tambahan POSYANDU ANGGARAN DD TAHAP I Rp 29.400.000
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa Dukungan Penyelenggaraan PAUD Anggaran DD Tahap I Rp 4.800.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Honor Guru Ngaji Dan Marbot Anggaran DD Tahap I Rp 21.600.000
- Keadaan Mendesak 1 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT ANGGARAN DD TAHAP I Rp 81.000.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Sarana prasarana tanggap darurat bencana PERUBAHAN IKLIM ANGGARAN DD TAHAP I Rp 5.000.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Sukasari yaitu sekitar Rp. 1.037.225.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- INSENTIF KADER POSYANDU Rp 20.825.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 7 UNIT Makanan Tambahan PMT POSYANDU JAN – JULI 2024 Rp 12.250.000
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 70 METER (M) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah PEMBANGUNAN DRAINASE BLOK BUYUT GEBYUR Rp 25.906.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 267 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) PEMBANGUNAN TPT PANJANG 267 M TINGGI 0,80 M Rp 92.945.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa PEMBERIAN BANTUAN MEJA DAN KURSI UNTUK MADRASAH DINIYAH AWALIYAH Rp 8.250.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa INSENTIF GURU NGAJI DAN MERNOT 3 BULAN Rp 13.500.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan INSENTIF KADER POSKESOS Rp 1.500.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya PEMBUANGAN SAMPAH KE TEMPAT PEMBUANGAN UMUM DENGAN MOBIL Rp 4.200.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 750 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DESA PANJANG 750 M LEBAR 1,2 M DN TINGGI 0,10 M Rp 144.002.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana PENGURASAN SALURAN IRIGASI Rp 35.961.000
- Keadaan Mendesak 71 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DD TAHAP I SELAMA 6 BULAN Rp 127.800.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa MAINTAICE DAN PERPANJANGAN SLA Rp 10.500.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa OPERASINAL PEMERINTAH DESA Rp 22.480.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan banten, diduga laporan Kepala Desa Sukasari ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 267 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) PEMBANGUNAN TPT PANJANG 267 M TINGGI 0,80 M Rp 92.945.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 750 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DESA PANJANG 750 M LEBAR 1,2 M DN TINGGI 0,10 M Rp 144.002.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana PENGURASAN SALURAN IRIGASI Rp 35.961.000
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Sukasari yaitu sekitar Rp. 1.025.796.000,- laporan Kades ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- DRAINASE BLOK BALAIDESA PANJANG 80 M TINGGI 80CM LEBAR 30CM Rp 35.322.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 100 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana PANJANG 100 M TINGGI 1 M LEBAR 30 CM Rp 38.055.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 270 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana PEMBANGUNAN TPT BLOK KALEN SAMAN PANJANG 270 M LEBAR 30 CM TINGGI 0,8 M Rp 95.020.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa peningkatan kapasitas pemerintah desa Rp 6.605.800
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Peningkatan Kapasitas Kuwu dan Pamong Desa Rp 6.389.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 7 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Gropyokan tikus untuk musim tanam ke 2 Rp 5.600.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 38 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Jalan Usaha Tani blok Kalen Saman Panjang 38 M Lebar 2,10 Tebal 15 cm Rp 27.934.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 320 METER (M) Jalan Desa Jalan Desa Blok Lumba P320 m L2 T0,15 Rp 122.171.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 320 METER (M) Jalan Desa panjar pembangunan jalan desa blok lumba Rp 39.044.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 210 METER (M) Jalan Desa lanjutan dd tahap I pembangunan jalan desa blok gardu Rp 118.407.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 210 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Desa Blok Gardu Rp 63.000.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya pembuangan sampah dengan mobil ke TPSA Rp 13.200.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Pembuangan Sampah dengan mobil ke TPSA Rp 13.200.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya insnsentif kader poskesos dan stunting Rp 4.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 7 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya insentif kader posyandu 35 orang di 7 posyandu Rp 5.950.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya insentif kader poskesos dan stunting Rp 4.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 7 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya INSENTIF KADER POSYANDU Rp 14.875.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 7 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu Pos 1 s/d 7 5 Orang/posyandu selama 5 bln Rp 14.875.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 7 UNIT Makanan Tambahan PMT 7 posyandu Kamboja Rp 3.920.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 7 UNIT Makanan Tambahan PMT POSYANDU Rp 9.800.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 7 UNIT Makanan Tambahan PMT Posyandu Pos 1 s/d 7 5 Bln Rp 9.800.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 18 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Insentif Guru ngaji dan merbot Rp 9.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 18 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa INSENTIF GURU NGAJI DAN MERBOT Rp 22.500.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 18 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Insentif Guru Ngaji dan Merbot bulan 1 s/d 5 Rp 22.500.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 2 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Operasional meja dan kursi belajar DTA MDA miftahul Jannah dan DTA MDA Hidayatul Muftadiin Rp 26.400.000
- Keadaan Mendesak 71 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Dana Desa 71 KK Rp 63.900.000
- Keadaan Mendesak 71 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT BULAN KE 7 – 8 – 9 Rp 63.900.000
- Keadaan Mendesak 71 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BANTUAN LANGSUNG TUNAI KE 5 Rp 21.300.000
- Keadaan Mendesak 71 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BANTUAN LANGSUNG TUNAI KE 6 Rp 21.300.000
- Keadaan Mendesak 71 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BANTUAN LANGSUNG TUNAI KE 4 Rp 21.300.000
- Keadaan Mendesak 71 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BANTUAN LANGSUNG TUNAI BULAN KE III Rp 21.300.000
- Keadaan Mendesak 71 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BANTUAN LANGSUNG TUNAI BULAN KE II Rp 21.300.000
- Keadaan Mendesak 71 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BANTUAN LANGSUNG TUNAI BLN I Rp 21.300.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Perjalanan Dinas Kuwu dan Perangkat desa Rp 30.800.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK rempug stunting dengan puskesmas, posyandu dan kader poskesos / stunting Rp 6.828.200
Terkait laporan Kades Sukasari terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas, juga berpotensi ada Perbuatan Melawan Hukum nya, terhadap kegiatan antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 320 METER (M) Jalan Desa Jalan Desa Blok Lumba P320 m L2 T0,15 Rp 122.171.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 320 METER (M) Jalan Desa panjar pembangunan jalan desa blok lumba Rp 39.044.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 210 METER (M) Jalan Desa lanjutan dd tahap I pembangunan jalan desa blok gardu Rp 118.407.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 210 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Desa Blok Gardu Rp 63.000.000
- DRAINASE BLOK BALAIDESA PANJANG 80 M TINGGI 80CM LEBAR 30CM Rp 35.322.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 100 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana PANJANG 100 M TINGGI 1 M LEBAR 30 CM Rp 38.055.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 270 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana PEMBANGUNAN TPT BLOK KALEN SAMAN PANJANG 270 M LEBAR 30 CM TINGGI 0,8 M Rp 95.020.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Sukasari saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Sukasari ke Tipikor Polres Indramayu dan Polda Jabar berikut ke Kejari Indramayu lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sukasari dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Tim/Red)











