Kota Tangerang Selatan | dinamikapendidikan.com – SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten Tahun 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Aan Sri Analiah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 949, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 778.180.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 778.180.000,- hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Laporan Kepala SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 250.000.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 90.342.900pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 41.122.900pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 152.730.900langganan daya dan jasa Rp 155.615.271pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 36.730.000, Total Dana terserap Rp 726.541.971
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 50.505.800pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 95.044.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 51.608.700pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 122.489.592pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 33.808.700langganan daya dan jasa Rp 179.635.637pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 255.966.400penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 40.758.700, Total Dana terserap Rp 829.818.029
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Banten, melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.250 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.277 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.274 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.292 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851 atau ke Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan lalu ke Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 di SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.
Untuk Tahun Ajaran 2025/2026 pihak Sekolah menurut keterangan berbagai sumber yang ditemui disekitar sekolah, Rabu (01/8) mengatakan pihak sekolah menjual seragam sekolah, sepertinya ada oknum di sekolah yang menggerakkan nya atau memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui Pungli.(Bety/Tim/Red)