Kota Cirebon – dinamikapendidikan.com – SD Negeri Kemakmuran 1, Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Suyani, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 172, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 72.965.592,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 77.400.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SD Negeri Kemakmuran 1, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 230.000pengembangan perpustakaanRp 17.392.900kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 2.197.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 9.374.000administrasi kegiatan sekolahRp 11.189.100pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.700.000langganan daya dan jasaRp 8.367.468, pembayaran honorRp 15.000.000Total Dana terserap Rp 66.450.468
Laporan Kepala SD Negeri Kemakmuran 1, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 800.000pengembangan perpustakaanRp 8.580.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 3.250.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 9.010.000administrasi kegiatan sekolahRp 26.147.716pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.700.000langganan daya dan jasaRp 9.261.816pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 13.600.000, pembayaran honorRp 15.000.000Total Dana terserap Rp 88.349.532
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.25 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegaiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.23 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.37 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu mark up dan membuat laporan fiktif.
Tahun 2024 SD Negeri Kemakmuran 1, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 186, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 86.490.000,- tahap 2 juga sekitar Rp 86.490.000,– selanjutnya laporan Kepala SD Negeri Kemakmuran 1, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 245.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 17.371.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 3.150.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 9.959.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 10.356.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 0langganan daya dan jasaRp 10.143.292pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 10.000.000, pembayaran honorRp 17.350.000Total Dana terserap Rp 78.575.292, untuk dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkan nya ke Kementrian terkait
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cirebon Kota, dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kota Cirebon, serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SD Negeri Kemakmuran 1, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Kemakmuran 1, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Dd/Red).