Kota Serang | dinamikapendidikan.com – SMK Negeri 6 Kota Serang Provinsi Banten Tahun 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Ani Risma, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 983. lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 786.400.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 786.400.000,- hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 6 Kota Serang, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.260.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 2.520.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 49.043.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 51.069.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 260.678.915pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.800.000langganan daya dan jasa Rp 48.405.305pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 111.908.500penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 81.950.000pembayaran honor Rp 73.945.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 6.130.000, Total Dana terserap Rp 698.710.220
Laporan Kepala SMK Negeri 6 Kota Serang, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 14.815.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 117.760.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 105.595.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 37.242.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 203.234.200, langganan daya dan jasa Rp 58.339.322pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 290.323.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 16.000.000pembayaran honor Rp 24.380.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 6.130.000, Total Dana terserap Rp 873.819.022
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Banten, melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.120 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Sebut saja, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.243 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.463 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.401 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 185.
Tahun 2023 SMK Negeri 6 Kota Serang memiliki jumlah Siswa/I sekitar 920, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 736.000.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 736.000.000,- dala investigasi lembaga Kami diduga Kepsek merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negera, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024,tegas Syahrul.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 6 Kota Serang di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851 atau ke Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang Kota lalu ke Polda Banten serta Kejaksaan Negeri Serang lalu ke Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SMK Negeri 6 Kota Serang, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 6 Kota Serang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.
Untuk Tahun Ajaran 2025/2026 pihak Sekolah menurut keterangan berbagai sumber yang ditemui disekitar sekolah, Rabu (01/8) mengatakan pihak sekolah menjual seragam sekolah, sepertinya ada oknum di sekolah yang menggerakkan nya atau memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui Pungli.(Aditia/Yn/Red)











