• Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Agustus 29, 2025
  • Login
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banten

AWI Selaku GURU, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA, Perlaku Harus Ditangkap

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
Agustus 19, 2025
in Banten
0
AWI Selaku GURU, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA, Perlaku Harus Ditangkap
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banten | dinamikapendidikan.com – Lagi – lagi pelecehan seksual dialami anak dibawah umur di wilayah Provinsi Banten, kali ini korbannya yaitu inisial FJA Umur 16 tahun, kejadian nya yaitu tepat di Pondok Pesantren tempat korban menimba ilmu, awalnya pagi hari sekitar Jam 09.00 Wib, Selasa (5/8/2025) Korban mau ganti baju dan masuk ke kamar nya namun ternyata pelaku inisial AWI Umur sekitar 40 tahun sudah ada di kamar korban, tentu korban kaget dan ingin berteriak.

Dengan sigap Pelaku merayu rayu korban bahwa kedatangan nya yaitu ingin memberikan mantra bertuliskan arab yang mana mantra tersebut dimasukkan pelaku ke dalam mulut nya lalu menyuruh korban mengambil kertas mantra tersebut yang ada didalam mulut pelaku lalu pelaku menyuruh korban mengambil mantra yang ada dimulut pelaku dengan mulut korban, hal ini tujuannya agar korban tidak grogi saat pentas Qori di Pesantren tersebut, yang jelas berbagai macam tipu daya diucapkan pelaku kepada korban sehingga korban seperti kurang sadar.

Kedatangan pelakun ke Pesantren tersebut mungkin diundang pihak Pesantren hal ini mengingat pelaku adalah tokoh masyarakat serta tokoh ulama dilwilayah tersebut.

Setelah pelaku mengerayangi korban sekitar 5 sd 10 menit akhirnya korban tersadar lalu lari dari kamar terebut dan menangisi nasib yang dialaminya, hal tersebut dikatakan Kakak korban yang beinisial DWI, Selasa (19/8/2025) dirumah kediaman orang tua mereka.

Ditambahkan kakak korban yang berinial DWI pelaku kok tega melakukan pelecehan seksual kepada  adiknya padahal pelaku adalah tokoh masyarakat, lalu Ketua BPD Kecamatan Mancak, lalu Guru juga berikutnya sebagai Operator Desa se Kabupaten Serang dan Sekjen KBM artinya pelaku dapat bdikategorikan orang pintar atau punya pendidikan yang bagus artinya paham dengan hukum tapi hukum kok dilanggar ujarnya.

Akibat ulah pelaku ke FJA tersebut yang mana Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara di LBH-LAPBAS Indonesia saat dimintai komentarnya terkait pelecehan anak dibawah umur mengatakan, Pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Mengenai seseorang yang memegang bokong anak, terlepas dari apakah anak tersebut adalah perempuan atau laki-laki, pada dasarnya perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan UU Perlindungan Anak dan perubahannya.

Lantas apa jerat pasal pencabulan anak? Benarkah Pasal 82 UU Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana pelaku pencabulan anak?

Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU 35/2014.

Ditambahkan Bismar, ketentuan Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016, yang mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76E UU 35/2014 berpotensi dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Lebih lanjut, jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016.

Selain itu, penambahan 1/3 dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU 35/2014.

Adapun jika tindak pidana menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada pada Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016.

Sebagai informasi, dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak terdapat pidana tambahan, yaitu pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik yang diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan. Namun patut dicatat, pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku anak.

Pencabulan dalam KUHP

Pada dasarnya, ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian perbuatan cabul. Akan tetapi, kita dapat merujuk pada pengertian perbuatan cabul yang diberikan oleh R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 212) yang mengatakan bahwa “perbuatan cabul” ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya.

Kesimpulannya, jika seseorang memegang bokong anak dengan maksud untuk melakukan perbuatan cabul yang melanggar kesusilaan, yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak, maka orang tersebut dapat dipidana dengan Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 82 UU 17/2016, dengan memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing.

Contoh Kasus

Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan berikan contoh kasus dalam Putusan PN Ternate No. 63/Pid.Sus/2023/PN Tte. Dalam kasus ini, terdakwa mendekati anak korban dan memaksa anak korban untuk duduk bersama terdakwa. Kemudian, terdakwa mulai mencabuli anak korban dengan cara memasukkan jari tangan terdakwa dan memutar jari-jarinya di kemaluan anak korban (hal. 3). Setelah perbuatan pencabulan tersebut, anak korban merasakan sakit dikemaluannya dan melakukan visum yang mana hasil pemeriksaan menunjukan adanya luka lama di selaput darah lebih dari 3 hari, tidak tampak luka baru (hal.10).

Atas perbuatannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dakwaan tunggal, dan melanggar Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 82 UU 17/2016. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan (hal. 14-15), tegas Bismar.

Diegaskan Bismar, lembaga Kami akan mengawal kasus ini agar tidak masuk angin, yang jelas pelaku harus mempertangung jawabkan perbuatannya, terlebioh pelaku katanya nsudah menikah dan punya anak satu.(Nur/Tim/Red)

 

 

 

 

Previous Post

Keluarga Pemilik 240 Wayang Kulit Tawarkan Untuk Dijual

Next Post

Pemdes Rambatan Wetan Ucapkan Terimakasih Pada Budpar dan Bupati Indramayu Lucky Hakim

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
Pemdes Rambatan Wetan Ucapkan Terimakasih Pada Budpar dan Bupati Indramayu Lucky Hakim

Pemdes Rambatan Wetan Ucapkan Terimakasih Pada Budpar dan Bupati Indramayu Lucky Hakim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
dinamikapendidikan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.