Karawang | dinamikapendidikan.com – SMP Negeri 4 Karawang Barat Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Ade Akhmad, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1235 lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 685.425.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 685.425.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SMP Negeri 4 Karawang Barat terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 30.859.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 82.526.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 19.995.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 93.715.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 134.371.800pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.700.000langganan daya dan jasaRp 10.781.100pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 155.323.700penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 12.000.000, pembayaran honorRp 135.675.000Total DanaRp 676.946.600
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 4 Karawang Barat terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 90.270.800pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 36.314.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 124.600.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 149.288.140pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 15.247.500langganan daya dan jasaRp 13.088.960pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 130.064.000, pembayaran honorRp 135.030.000Total DanaRp 693.903.400
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMP Negeri 4 Karawang Barat diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.172 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.292 Juta lebih, diduga dikorupsi oleh Kepsek, modusnya diduga buat laporan yang dimanipulasi alias di rekayasa sehingga diduga merugikan keuangan Negara.
Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.283 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.285 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2023 SMP Negeri 4 Karawang Barat memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1130, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 627.150.000,– tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 627.150.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS thun 2023 diduga ada data yang dimanipulasi dan atau direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan negera, modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang dan ke Polda Jabar berikut ke Kejari Karawang serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 4 Karawang Barat bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 4 Karawang Barat dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adi/Kh/Red)