Labuhanbatu | dinamikapendidikan.com – SMK Negeri 1 Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Asnidawati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 587, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 501.885.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 492.962.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SMK Negeri 1 Pangkatan terkait penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.650.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 10.355.300, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 151.889.550, langganan daya dan jasaRp 12.784.800pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 9.061.200penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 68.565.000pembayaran honorRp 66.985.000, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 1.200.000pembayaran honorRp 85.920.000Total Dana terserap Rp 408.410.850
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 1 Pangkatan terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 114.698.700pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 14.592.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 600.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 213.041.800pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 2.424.000langganan daya dan jasaRp 13.842.350pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 69.834.500penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 40.710.000pembayaran honorRp 26.085.800, pembayaran honorRp 97.230.000Total Dana terserap Rp 593.059.150
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMK Negeri 1 Pangkatan diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Ketua Perwakilan Sumut LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.125 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.78 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2023 SMK Negeri 1 Pangkatan memiliki jumlah Siswa/I sekitar 602, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 April 2023 Rp 514.710.000p,- tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 514.710.000,- dalam penggunaan nya juga diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2024.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumut saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut berikut ke Kejari Labuhanbatu serta Kejati Sumut sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMK Negeri 1 Pangkatan di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Pangkatan dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adi/SiTim)