• Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jabar

Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A Beranikah Memberhentikan Dengan Tidak Hormat Sekda Aep Surahman Atas Kasus Nikah Siri?

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
Mei 15, 2024
in Jabar
0
Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A Beranikah Memberhentikan Dengan Tidak Hormat Sekda Aep Surahman Atas Kasus Nikah Siri?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu | dinamikapendidikan.com – Terkait pemberitaan yang kencang atas tindakan nikah siri yang dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, media ini meminta tanggapan 0’ushj.dialambaqa selaku Direktur PKSPD ( Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah).

Berikut tanggapan beliau yang kami kutip secara utuh. Rabu (15/5/2024)

Aep Surahman sebagai Sekda mempertontonkan keteladanan buruk atau bobrok pada Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya di lingkungan pemerintahan Bupati Nina Agustina yang memilki segudang prestasi pengumpul penghargaan manipulatif.

Pertanyaannya adalah beranikah Bupati bersikap dan bertindak tegas untuk mengusulkan kepada Gubernur (atas dasar kewenangan eselonisasi) untuk pemberhentian (pemecatan) dengan tidak hormat sebagai ASN kepada Sekda Aep Surahman yang dengan sangat jelas memenuhi unsur pelanggaran UU Perkawinan, KUHP, UU ASN, PP No. 10 Tahun 1984, PP No. 45 Tahun 1990 juncto regulasi lainnya.

Jika Bupati tidak berani mengambil sikap dan tindakan tegas atas kasus nikah siri yg oleh UU Perkawinan dianggal ilegal, karena tidak tercatat di negara apalagi sebagai ASN dengan jabatan Sekda yang tentu paham betul dengan seperangkat peraturan perundang-undangan yang melekat pada dirinya sebagai ASN dan jabatannya. Apa argumentasi Bupati jika tidak berani, padahal sudah menjadi perhatian publik dan sudah berulangkali menjadi pemberitaan media massa.

Bupati Nina nyaris dalam semua hal, sangat memamerkan kearogansian kekuasaannya terhadap ASN dengan pasal kearogansian kekuasaan yang selalu dipamerkan menjadi senjata ampuh manakala menerbitkan Surat Edaran untuk bawahannya (ASN).

Pasal kearogansian kekuasaan yang dipamerkan Bupati adalah pasal 31 UU NO. 5 Tahun 2014 tentang ASN: Bupati sebagai pembina ASN mempunyai kewenangan untuk memberhentikan, mengangkat, memutasikan dan seterusnya atas ASN di lingkungan pemerintahannya.

Pamer pasal kearogansian kekuasaan tersebut pernah dipertontonkan Bupati Nina dengan menerbitkan Surat Edaran untuk pembubaran K3S, MKKS, yang isi SE tersebut ngawur, karena yang membubarkan harus pengurusnya sendiri organisasi K3S dan MKKS, dan SE lainnya.

Maka kasus Sekda Aep Surahman atas nikah siri tersebut menjadi tantangan Bupati untuk membuktikan sikap dan tindakan tegasnya untuk memberhentikan dengan tidak hormat atas Aep Surahman sebagai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan tidak hanya itu konsekuensi Sekda Aep Surahman yang berani dengan sadar mengambil sikap nikah siri yang melawan hukum.

Atas konsekuensi nikah siri yang oleh UU Perkawinan dinyatakan ilegal, tidak sah, harus dijerat dengan KUHP pasal 279 dan pasal 284, dimana ancaman pidananya 7 tahun untuk pasal 279 dan 5 tahun untuk pasal 284.

Oleh karena itu, Bupati sebagai pembina ASN berkewajiban untuk menyerahkan proses hukum lanjutannya kepada APH dalam hal ini Polres Indramayu, bukan membiarkan kasus tersebut tanpa proses hukum, karena berada dalan lingkaran pemerintahannya.

Bupati tidak bisa mengatakan tidak tahu atau tidak mengambil sikap tegas, seperti sikap banci yang dipertontonkan Inspektur Inspektorat atas pemberitaan media, yang mengatakan, Inspektorat baru mau bersikap bilamana sudah ada pengaduan masyarakat ke Dumas Inspektorat.

Argumentasi tersebut mempertontonkan Inspektur Inspektorat tidak lulus dalam matakuliah sistem pengawasan, matakuliah pemerintahan, karena tidak mengerti atas tupoksinya yang melekat pada kelembagaannya dan pada tanggung jawab atas jabatannya sesuai tupoksinya.

Jika lulus mata kuliah sistem pengendalian dan pengawasan, tentu dalam sistem pengawasan yang waras, tidak soak, pengawasan tidak hanya menunggu pengaduan masyarakat ke Dumas Inspektorat, kecuali belum ada pemberitaan media massa yang telah dikonsumsi publik dan atau belum ada fakta dan data konkret yang disampaikan publik atau media ketika wartawannya meminta tanggapan atas kasus tersebut.

PKSPD juga meminta Polres untuk menjalankan tupoksi yang melekat pada institusinya, bukan seperti Inspektorat yang berpangku tangan atau pura-pura tidak tahu atau tidak membaca media, sehingga menunggu pengaduan masyarakat, publik. Dari pemberitaan media massa yang menjadi perhatian publik sudah merepresentasikan pengaduan publik.

PKSPD juga meminta KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) juga harus bersikap tegas melakukan tindakan dan pemberian sanksi atas Sekda Aep Surahman, jka telah membaca pemberitaan media dan atau jika publik telah menginformasikannya.

Untuk itu, kita tunggu keberanian Bupati untuk bersikap dan bertindak tegas atas kasus nikah siri yang dilakukan Sekda Aep Surahman, karena Aep Surahman juga telah memalsukan identitas dirinya pada Surat Pernyataan Nikah Siri, dimana menuliskan data bohong atas memalsukan data pada poin pekerjaan yang dikosongkan atau tanda strip garis datar (-), padahal statusnya pekerjaannya pada tahun 2017 pada saat nikah sirih, Aep Surahman sudah sebagai ASN dan sudah menduduki jabatan strategis sebagai Kepala SKPD di Pemkab Indramayu.(TSM)

Previous Post

Rp.1,1 Miliar Lebih Dana BOS Digunakan Untuk Pemeliharaan Sarpras Sekolah Thn 2023 di SMK Negeri 1 Jamblang Kabupaten Cirebon Diduga Dikorupsi, Thn 2022-2023 Diterima Rp.6,5 M Lebih

Next Post

DPKPP Kabupaten Indramayu Sosialisasi Program Bantuan MCK Pada Warga Rambatan Kulon

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
DPKPP Kabupaten Indramayu Sosialisasi Program Bantuan MCK Pada Warga Rambatan Kulon

DPKPP Kabupaten Indramayu Sosialisasi Program Bantuan MCK Pada Warga Rambatan Kulon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
dinamikapendidikan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.