Subang | dinamikapendidikan.com – Desa Casem Girang Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sebesar Rp. 1.627.248.000, dana desa tersebut diberikan ada du tahap, untuk tahap satu desa menerima tanggal 26 Maret 2025 Rp 976.348.800,- lalu tahap 2 desa menerima nya tanggal : 8 Juli 2025 Rp 650.899.200,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Pembuatan jaringan komonikasi lokal desa Rp 28.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 329 METER (M) Jalan Desa pemeliharaan jalan DEsa Rp 400.000.000
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 1 UNIT Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan rehab kantor Desa Rp 70.800.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Rutilahu Rp 10.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya penyelenggara keehatan Rp 35.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya koordinasi pemerintah Desa Rp 48.817.440
- Keadaan Mendesak 44 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 79.200.000
- Penyertaan Modal 271.509.760 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 271.509.760
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa penyelenggara seni budaya Rp 33.021.600
Hal tersebut dikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 Desa Casem Girang menerima dana desa sekitar Rp. 1.512.449.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Operasioanla pemerintah Desa Rp 60.943.680
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa opersaional Pemerintah Desa Rp 45.373.470
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa opersaional Pemerintah Desa Rp 39.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** 1 UNIT Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) pengadaan sampah Rp 80.042.050
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 30 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) gorong gorong jalan desa Rp 42.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 114 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani pembangunan jalan usaha tani Rp 150.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 435 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 220.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1.500 METER (M) Jalan Desa pambangunan pemeliharaan jalan desa Rp 295.000.800
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara Pos Yandu Rp 20.000.000
- Keadaan Mendesak 66 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 5 bulan Rp 99.000.000
- Keadaan Mendesak 66 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 7 bulan Rp 138.600.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa pengutan ketahanan pangan Desa Rp 302.489.000
- Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi 1 PAKET Terselenggaranya Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi kelompok bambu baja Rp 20.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Casem Girang ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** 1 UNIT Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) pengadaan sampah Rp 80.042.050
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 30 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) gorong gorong jalan desa Rp 42.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 114 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani pembangunan jalan usaha tani Rp 150.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 435 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 220.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1.500 METER (M) Jalan Desa pambangunan pemeliharaan jalan desa Rp 295.000.800
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa pengutan ketahanan pangan Desa Rp 302.489.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Casem Girang saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Casem Girang ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar berikut ke Kejari Subang lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Casem Girang dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Tim/Red)











