Indramayu | dinamikapendidikan.com – Desa Sudimampir Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.130.938.000,- tanggal 14 April 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 658.878.800,- bahwa setiap desa yang menerima dana desa wajib hukum nya Pemdes melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian namun hingga dibuatnya berita ini yang mana Pemdes belum malaporkan nya, tentu ini menjadi pertanyaan, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantornya.
Hal tersebut diukatakan Syahrul selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis.
Tahun 2024 dana desa diterima desa Sudimampir yaitu sekitar Rp. 1.079.388.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Posyandu Lansia Rp 6.510.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Rembuk Stanting Rp 16.428.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Rembuk Stunting Rp 6.172.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 5 UNIT Makanan Tambahan PMT 5 Posyandu Rp 9.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 161 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Cor Beton Blok Tajug Rp 50.900.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 220 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Cor Beton Blok Serja 03/04 Rp 69.400.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 290 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Cor Beton Blok Serja 01/04 Rp 76.400.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Honor Guru Madrasah, Guru Ngaji, Guru PAUD Rp 73.560.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Honor Pengurus PAUD Rp 15.480.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 2 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Rutilahu Rp 30.000.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Rutilahu Rp 15.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 35 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Penyuluhan Bidang Kesehatan Rp 5.000.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 285 METER (M) Jalan Usaha Tani JUT Blok Pilang Rp 88.670.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pembuatan Billboard Informasi Desa Rp 14.944.000
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) 100 METER (M) Pemeliharaan Sanitasi Pengurasan Saluran Irigasi Rp 6.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 54 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Jalan Cor Blok Ngor Rp 18.800.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 10 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Kerja Bakti Petani Rp 4.500.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 150 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pembangunan Jitut Rp 67.300.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 330 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Bantuan Pertanian Rp 49.500.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa SID Rp 7.320.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 13.100.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Penyelenggaraan dan Pencegahan Kerawanan Sosial Rp 476.300
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Konsumsi Rapat Pencegahan Rawan Lingkungan Rp 7.603.200
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Konsumsi Program Desa Ke Masyarakat Rp 7.800.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 3 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Kegiatan Seremonial di Desa Rp 16.500.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DD – 6 Bulan Rp 54.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Pembangunan Gedung Olahraga Rp 180.300.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar, diduga laporan Kepala Desa Sudimampir ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 161 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Cor Beton Blok Tajug Rp 50.900.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 220 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Cor Beton Blok Serja 03/04 Rp 69.400.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 290 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Cor Beton Blok Serja 01/04 Rp 76.400.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 285 METER (M) Jalan Usaha Tani JUT Blok Pilang Rp 88.670.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 150 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pembangunan Jitut Rp 67.300.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 330 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Bantuan Pertanian Rp 49.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Pembangunan Gedung Olahraga Rp 180.300.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Sudimampir saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Sudimampir ke Tipikor Polres Indramayu dan Polda Jabar berikut ke Kejari Indramayu lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024-2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) mengakibatkan kerugian Negara, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sudimampir dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024-2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Tim/Red)











