Indramayu | dinamikapendidikan.com – Desa Rawadalem Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 910.223.000,- tanggal 28 April 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 449.698.520,- bahwa setiap desa yang menerima dana desa wajib hukum nya Pemdes melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian namun hingga dibuatnya berita ini yang mana Pemdes belum malaporkan nya, tentu ini menjadi pertanyaan, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantornya.
Hal tersebut diukatakan Syahrul selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis.
Tahun 2024 dana desa diterima desa Rawadalem yaitu sekitar Rp. 858.603.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- BLT TAHAP 1 Rp 6.600.000
- Penanggulangan Bencana 100 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana blt bulan 3 Rp 6.600.000
- Penanggulangan Bencana 100 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana blt bulan 5 Rp 6.600.000
- Penanggulangan Bencana 100 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana blt bulan 4 Rp 6.600.000
- Penanggulangan Bencana 100 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana blt bulan 6 Rp 6.600.000
- Penanggulangan Bencana 100 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana blt bulan 2 Rp 6.600.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 100 PAKET Operasional Pemerintah Desa pembuatan tiang Rp 7.600.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 100 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa hosting dan honor hosting Rp 7.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 100 UNIT Makanan Tambahan pmt posyandu Rp 6.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 100 UNIT Makanan Tambahan penurunan angka kematian ibu dan anak Rp 5.750.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 100 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya honor kader stunting Rp 1.200.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 100 ORANG Jumlah Ibu Hamil posyandu ibu hamil Rp 4.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 100 ORANG Jumlah Lansia Rp 5.250.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 100 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat pelatihan kue Rp 8.300.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 100 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 107.500.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 100 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 13.721.200
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 100 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 62.000.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 100 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) normalisasi saluran Rp 29.980.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 100 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa honor guru paud Rp 8.400.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 100 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa bbq Rp 10.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 100 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa honor enumerik sdgs Rp 2.400.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 100 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa PMT Rp 6.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 100 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa honor guru ngaji Rp 12.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rp 35.700.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 100 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan pelatihan kwt Rp 20.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 100 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 15.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar, diduga laporan Kepala Desa Rawadalem ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 100 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 107.500.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 100 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 62.000.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 100 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) normalisasi saluran Rp 29.980.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rp 35.700.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Rawadalem saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Rawadalem ke Tipikor Polres Indramayu dan Polda Jabar berikut ke Kejari Indramayu lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024-2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) mengakibatkan kerugian Negara, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Rawadalem dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024-2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Tim/Red)











