Indramayu | dinamikapendidikan.com – SD Negeri Unggulan Indramayu, Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Zaenal Abidin, tahun ajaran 2025/2025 menurut keteragan berbagai sumber menjual baju seragam sekolah dengan harga yang sangat jauh berbeda atau disparitas harga dengan harga yang ada dipasar kenaikannya lebih dari 150 %,hal tersebut dikatakan Syamsudin, SH selaku Tim Advokat / Pengacara pada LBHK-Wartawan Jawa Barat, dan temuan tersebut telah Kami serahkan ke Ketua Umum Kami tegasnya, Jumat (8/8/2025).
Saat ini sekolah bukan hanya tempat menimba ilmu tapi sekolah juga jadi sana bagi pengelola nya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan pola korupsi dana BOS dan Pungli.
Sebut saja pada setiap Tahun Ajaran baru kalau kita perhatikan hampir semua sekolah menjual baju seragam sekolah yang harganya sangat selangit atau jauh beda harga nya dengan yang ada di Pasar, seragam sekolah yang dijual pihak sekolah harganya bisa 150 % sd 300 % lebih tingg dari harga yang ada di pasar, padahal aturan terkait dengan seragam sekolah sudah jelas dan tegas dan harus di pedomani oleh pihak sekolah, namun itu aturan tersebut tidak di indahkan oleh pihak sekolah, sementara Bupati datau Walikota serta Kepala Dinas Pendidikan hanya omon – omon saja.
Aturan mengenai larangan sekolah berbisnis seragam untuk jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022., “Pasal 12 mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
SD Negeri Unggulan Indramayu Tahun 2024, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 511, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 Januari 2024 Rp 252.945.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 252.945.000,-
Ditambahkan Syamsudin, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Laporan Kepala SD Negeri Unggulan Indramayu ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.187.360pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 10.800.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 24.580.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 30.423.100pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 32.652.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.610.000langganan daya dan jasa Rp 20.510.040pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 56.235.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 275.000pembayaran honor Rp 57.950.000, Total Dana Rp 239.223.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Unggulan Indramayu ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 28.361.800pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 22.506.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 46.941.100pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 27.357.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 4.198.000langganan daya dan jasa Rp 20.929.700pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 23.122.900penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 9.000.000pembayaran honor Rp 84.250.000, Total Dana Rp 266.667.000
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat, melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.38 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Sebut saja, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.105 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.59 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.79 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Untuk itu dalam waktu dekat lembaga Kami akan melaporkan pihak sekolah ke Aparat Penegak Hukum sebab apa bila ada sekolah yang menjual seragam sekolah maka hal itu pelanggaran hukum aatau sering disbut PUNGLI atau dalam hukum disebut sebagai tindak pidana korupsi, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang, tergantung pada konteks dan unsur-unsur yang terlibat. Secara khusus, pungli dapat dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, saat ini lembaga Kami mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851 atau ke Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Indramayu lalu ke Kejaksaan Negeri Indramayu sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 di SD Negeri Unggulan Indramayu harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Unggulan Indramayu dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Aditia/Tim/Red)