Indramayu | dinamikapendidikan.com – Pengacara Toni RM, mengapresiasi pada mantan Kuwu/ Kepala Desa Sudimapir Lor Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kuwu Desa Sudimampir Lor Agus Sutisna dengan lugas menyampaikan kejadian yang sebenarnya, apa yang dilihat dan diketahui, saat dirinya menjabat sebagai kepala desa ketika dimintai keterangan sebagai saksi dipersidangan.
Agus Sutisna mengatakan bahwa saat dirinya menjabat sebagai Kuwu mengetahui ada transaksi jual beli tanah sawah secara nyata, dan Sukara sebagai pihak penjual sudah bertanda tangan.
Setelah mengikuti persidangan Toni RM sebagai Kuasa Hukum dari Kuswono mengatakan, sekarang Kuswono sebagai pemilik tanah sawah yang sah dengan dua Akte jual beli tanah sawah, ditahun 2008 dan 2010 dengan luas, 3370 M (Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi).Senin (28/7/2025)
Toni RM, menyampaikan kronologis akte jual beli yang dimiliki oleh klienya. Kuswono memiliki tanah sawah dapat membeli dari H. Salmin Sedangkan H.Salmin merupakan orang tua dari Sumirah dan Kastirah, H.Salmin mendapatkan tanah hasil membeli dari Talam dan Sukara.
Sedangkan Talam sekarang sudah meninggal dunia, Alm.Talam punya anak yang bernama Sukara dan lain-lainya, Sukara adalah salah seorang ahli waris dari 7 saudara.
“Jadi Klien saya, Kuswono mendapatkan tanah sawah itu dari H.Salmin, sedangkan H.Salmin mendapatkan tanah dari Talam dan Sukara”, tutur Toni RM.
Kemudian Sukara, telah menggugat dipengadilan Negeri Indramayu, padahal tanah tersebut sudah ia jual, dirinya menggugat dengan dalih/alasan tidak merasa bertanda tangan diakte jual beli, padahal di akte jual belinya sudah ada tanda tanganya.
Sukara mewakili ahli waris dari Talam juga ada surat kuasa dari ahli waris, semua ahli waris Talam menguasakan pada Sukara untuk melakukan jual beli. Makanya penjual tanah tersebut adalah Sukara, dan surat kuasa itu sah dan ditanda tangani oleh kuwu pada saat itu, Agus Sutisna dan camat Sugeng.
Selain surat kuasa waris, juga ada surat keterangan ahli waris, seluruh ahli waris dari Talam termuat semua termasuk Sukara. Sukara sebagai penggugat telah menghadirkan saksi yaitu mantan kuwu Sudimampir Lor Agus Sutisna.
“Saya pikir saksi akan memberikan keterangan yang melemakan dari klien kami, justru malah menguatkan pada klien kami”, ucap Toni RM.
Agus Sutisna saat dimintai keterangan, ia mengetahui jual beli tanah yang dilakukan oleh Talam ke H.Salmin dan kedua dijual oleh Sukara kepada H.Salmin.Dan ditandatangani oleh dirinya sebagai saksi saat menjabat sebagai kuwu.
Ketika ditanya oleh hakim apakah benar terjadi adanya transaksi jual beli?.. Agus Sutisna membenarkan adanya transaksi jual beli.Yang terpenting lagi apakah Sukara sebagai penggugat bertanda tangan dalam jual beli?..mantan kuwu menjawab ia Sukara bertandatangan.
“Makanya saya mengapresiasi pada mantan Kuwu Sudimampir Lor Agus Sutisna, dengan lugas menyampaikan sebenar -benarnya apa yang ia lihat dan diketahui saat ia menjabat sebagai Kuwu. Agus Sutisna mengatakan jual beli itu ada dan nyata yang ada didesa dan Sukara bertanda tangan”, ucap Toni RM.
Toni RM, menambahkan “Sekali lagi kami dari kantor pengacara Toni RM, sebagai kuasa hukum Suswono mengucapkan terimakasih pada mantan kuwu Sudimampir Lor Agus Sutisna”, pungkas Toni RM. (Tosim)