Indramayu | dinamikapendidikan.com – Dinas Tenaga Kerja/Disnaker Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melakukan tindakan tegas bagi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang belum kantongi izin operasional.
Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu, Endang Ismiati saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, bagi LPK yang belum mengantongi izin operasional aktifitasnya dihentikan sementara, selama LPK belum mengantongi izin dari Dinas yang berwenang.Jum’at (4/7/2025)
“Saya tegaskan bagi pemilik LPK wajib melengkapi perizinanya.Kalau tidak memiliki izin maka aktifitasnya dihentikan.kami Disnaker sudah melakukan himbauan pada LPK yang belum memiliki izin segera melengkapi perizinanya”, ucap Endang Ismiati
Endang Ismiati juga menghimbau pada masyarakat, ketika mau bekerja keluar negeri jangan sampai tergiur iming- iming gaji besar ketika ada tawaran dari oknum Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), lihat dulu legalitas PT nya resmi atau tidak.
Kendala yang dihadapi oleh LPK yang belum memiliki izin, biasanya karena mereka tidak memiliki gedung sendiri, terkendala dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Karena menunjukan BPG persyaratan yang wajib untuk mendirikan LPK.Pungkas Kepala Dinas Tenaga Kerja Endang Ismiyati (Tosim)