Subang | dinamikapendidikan.com – Pihak SMA Negeri 1 Subang yang di pimpin oleh S.M. Saribanon yang baru menjabat 2 hari menjadi Plt Kepsek sudah arogan dengan melakukan pelaporan kepihak Polres Subang terhadap orang tua murid yang sekaligus Ketua Lembaga Social Kontrol Masyarakat DPC Laskar Gema Pembaharuwan indonesia (LGPI) Kab.Subang dan juga sebagai Kabiro di Media Dinamika Pendidikan.
Berawal mula dari persoalan adanya keluhan atau aduan dari salah satu orang tua murid kepada saudara Suryakita Ginting bahwa anak nya di keluarkan oleh pihak sekolahan dengan alasan yang tidak jelas dan kita sebagai orang tua murid di paksa oleh pihak sekolahan untuk menanda tangani surat bahwa anak nya di kembalikan ke orang tua dan andaikan kalau tidak menanda tangani surat tersebut bahwa anak nya tidak akan di naik kelas dan dikeluarkan dari sekolahan.
Maka dari itu kami sebagai jurnalis mau mengklarifikasi atas aduan dari orang tua yang anak nya di keluarkan dari SMA Negeri 1 Subang tersebut kepada pihak sekolahan
Guru Bidang Humas Dedeh dan ibu Elis Bidang ke siswaan menerima kedatangan jurnalis, mereka para Guru ketika kami konpirmasi berkaitan dengan bukti – bukti yang membuat dasar sehingga bisa melakukan mengeluarkan anak didik nya di sekolahan tersebut tidak dapat memberikan atau memperlihatkan bukti nya sedangkan kita sebagai jurnalis atau wartawan harus memberitakan suatu pemberitaan secara berimbang .
Malahan ketika itu kita di janjikan oleh pihak sekolahan itu kewenangan dari Kepsek dan kami pun di janjikan bertemu dengan Kepsek, namun sampai 5 kali kami datang ke pihak sekolahan jawaban dari pihak sekolahan tetap sama itu kewenangan dari Kepsek katanya sampai akhirnya kepala sekolahan SMA Negeri 1 Subang berganti.
Kamis 05 Juni 2025 pukul 11.30 Wib ketika Surya mau memberikan hasil ujian kepada pihak sekolahan ketemulah dengan Kepala SMA Negeri 1 Subang yang baru menjabat 2 hari di sekolahan tersebut yaitu Plt S.M.Saribanon di depan lobi sekolahan atau ruang tamu
Namun sangat di sayangkan Plt Kepsek SMA Negeri 1 Subang langsung memanggil saya dan kang Enjang sebagai wartawan langsung mengucapkan kata – kata Sara dan mengusir kami dari sekolahan, sungguh sangat ironis nya seorang pendidik tidak bisa memberikan suri toladan yang baik
Atas perbuatan Plt Kepsek tersebut telah melecehkan kami sebagai jurnalis dan telah melanggar ketentuwan UU Nomor 40 tahun 2008 yang berbunyi sebagai berikut : Perbuatan penghinaan suku tertentu yang di wujudkan dengan kata – kata yang menunjukkan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis, perbuatan ini dapat di ancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta.
Maka itu kami dari pihak yang merasa di rugikan atas perbuatan Plt Kepala SMA Negeri 1 subang telah melaporkan perbuatan pidana tersebut kepada pihak Polres Subang.(Enjang/Red)