Indramayu | dinamikapendidikan.com – Pada tanggal 27 Mei 2025 Pemerintah Desa Sukaurip Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu,Jawa Barat, menggelar audensi dengan warga yang mengatasnamakan Warga Sukaurip Bersama (WSB).
Audensi bertempat diaula Kecamatan Balongan, dihadiri Sekmat Balongan Baman,Kapolsek Balongan Dedi Wahyudi, Danramil Balongan Sudiyanto, Kepala desa Sukaurip Casmuri bersama Perangkat desanya,tokoh masyarakat Tong Amin, tokoh pemuda Ade Septian bersama karang taruna dan warga.
WSB menuntut pada Pemdes untuk menunjukan bukti-bukti serta dokumentasi kegiatan realisasi Dana Desa (DD) 2024. Menurut tokoh masyarakat Tong Amin Kegiatan realisasi DD 2024, diduga banyak yang fiktif.Dirinya juga menuntut Pemdes untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ketika melaksanakan kegiatan menggunakan anggaran baik DD,APBD dan Banprov.Tetapi sangat disayangkan Kuwu/Kepala Desa Sukaurip Casmuri dan perangkat desanya saat audensi tidak bisa menunjukan bukti-bukti dan dokumentasi kegiatan realisasi DD 2024 lalu.
Pemdes Sukarip berjanji akan menunjukan bukti-bukti dan disertai dokumentasi kegiatan realisasi DD 2024, nanti diaudensi yang kedua.
“Saya berjanji nanti pada audensi yang kedua pada 3 Juni 2025, akan menunjukan bukti-bukti dan disertai dokumentasi kegiatan realisasi DD 2024”, ucap Kuwu Casmuri dan diiyakan oleh Juru tulis Taryudi
Camat Balongan melalui Sekmat Baman berpesan pada Kuwu Casmuri dan Sekdes Taryudi, nanti diaudensi yang kedua pada 3 Juni 2025 tidak ada alasan tidak bisa menunjukan bukti-bukti dan dokumentasi kegiatan realisasi DD 2024.
“Saya katakan pada Pemerintah Desa Sukaurip, untuk bisa membuktikan bukti-bukti dan disertai dokumentasi kegiatan realisasi DD 2024 dihadapan Warga Sukaurip Bersama (WSB) yang disaksikan Forkopimcam”, tegas Baman
Tetapi sangat disayangkan Pemerintah Desa Sukaurip saat melakukan audensi yang kedua, pada 3 Juni 2025 masih belum bisa menunjukan bukti-bukti realisasi kegiatan DD 2024, dari 12 poin yang diajukan warga Sukaurip.Dan pengakuan dari Pemdes sendiri karena belum dilaporkan ke BKD, seperti yang disampaikan tokoh pemuda Ade Septian melalui sambungan telpon pribadinya.Selasa (17/6/2025)
Lanjut Ade, karena tidak bisa menunjukan bukti-bukti dan dokumentasi realisasi kegiatan, Pemerintah Desa Sukaurip berjanji lagi akan mengadakan audensi secara internal dengan warga Sukaurip dibalai desa setempat.
“Kami atas nama warga Sukaurip menunggu dari Pemerintah Desa, untuk audensi secara internal, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pemerintah Desa Sukaurip, padahal Pemdes sudah berjanji”, tambah Ade Septian
Untuk menggali informasi, media ini konfirmasi dan minta tanggapan serta mengajukan beberapa pertanyaan pada Kuwu/Kepala Desa Sukaurip Casmuri dan Sekdes Taryudi lewat Aplikasi Whats App keduanya tidak menjawab alias bungkam.
Bismar Ginting, SH.,MH selaku Ketua LBHK-Wartawan saat dimintai keterangannya mengatakan terkait dengan Laporan Kades ke Kementrian mengenai pengunaan dana desa sebanarnya public bisa mengakses nya di internet, sebut saja laporan Kepala Desa Sukaurip tahun 2024 terhadap penggunaan dana desa yang berjumlah Rp. 1.048.614.000, – katanya dana desa digunakan unutuk :
- Penyertaan Modal BUMDes Rp 50.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 12 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Cor Beton Readymix Gang Sunan Demak Rp 91.910.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 12 PAKET Obat-obatan Pengadaan Kotak P3K Rp 10.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 6 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Insentif Kader Stunting 2 Org Rp 2.400.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 12 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Insentif KPM 2 Org Rp 4.800.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 12 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Insentif Petugas Penyemprotan Fogging Rp 5.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa 12 WATT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum Rp 10.000.000
- Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa 12 UNIT Rambu Jalan Pembuatan papan nama jalan dan nomor rumah penduduk Rp 30.687.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 12 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Cor Beton Readymix Blok Kunir RT 04 Rp 93.600.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Makanan Tambahan PMT Posyandu Rp 4.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT Stunting Rp 7.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Pelatihan Stunting (Pelatihan dan koseling Gizi ibu dan anak) Rp 3.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 6 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya POSYANDU Lansia Untuk 5 Pos Rp 7.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 6 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu Rp 7.500.000
- Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) 6 PAKET Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya Insentif Petugas Perpustakaan Rp 2.400.000
- Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa 12 UNIT Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa Pemeliharaan Taman PUSPA Rp 10.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 6 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Honor Guru PAUD Rp 12.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 6 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Honor TPA 7 Orang Rp 4.200.000
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 12 UNIT Mebelair Kantor Servis Kendaraan Aset Desa Rp 10.000.000
- Sertifikasi Tanah Kas Desa 6 UNIT Sertifikat Tanah Desa Pembuatan SHM Aset Desa Rp 14.000.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 6 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Hosting SID Rp 594.400
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 6 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintahan 3 % Rp 15.700.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 12 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Makan Minum BBQ Rp 11.800.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 6 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Honor Guru Ngaji, BBQ Rp 18.900.000
- Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa 12 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa Pelatihan Mekanik Mesin Motor Rp 11.217.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 12 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pembelian Telur Bebek Rp 5.000.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 12 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Bantuan Bibit Ikan Rp 9.000.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 6 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengadaan Bibit Sayur-sayuran Rp 20.000.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 6 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Mesin Penggiling Padi Rp 10.000.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 12 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengadaan Mesin Traktor Rp 17.500.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 12 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pembelian Benih Padi Rp 17.500.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 12 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Mesin Sedot Air Rp 9.000.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 6 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Pelatihan Kelompok Ternak Rp 4.960.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 12 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Pelatihan Kelompok Pertanian Rp 8.000.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 12 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Mitra Cai (Padat Karya Desa) Rp 25.000.000
- Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) ** 12 PAKET Terselenggaranya Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) Pelatihan Pemasaran Online Rp 10.000.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLTD TAHAP 5 Rp 9.000.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLTD TAHAP 6 Rp 9.000.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLTD TAHAP 2 Rp 9.000.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLTD TAHAP 3 Rp 9.000.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLTD TAHAP 1 Rp 9.000.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLTD TAHAP 4 Rp 9.000.000
Aturan penggunaan dana desa harus transparan untuk memastikan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan mencegah penyalahgunaan. Transparansi ini mencakup keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Dasar Hukum Transparansi Dana Desa: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 62 UU ini mengamanatkan transparansi, termasuk pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa., 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014: Pasal 84 ayat (1) mengatur tentang pelaksanaan transparansi dana desa.., 3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2018: Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (2) mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, termasuk transparansi.
Terkait Warga Desa Sukaurip meminta agar Kades dapat menunjukkan bukti – bukti penggunaan dana desa hal itu dilindungi oleh konstitusi maka wajib hukum nya Kades bisa memperlihatkan bukti – bukti tersebut, tegas Bismar.(Tosim)