Subang | dinamikapendidikan.com – Proyek Pembangunan Dranase di sepanjang ruas jalan Dauwan – X Jati di Desa Rawa Lele Kecamatan Dauwan sepanjang 200 Meter dengan kedalaman rata – rata 70 sampai 60 Cm dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat di sinyalir telah melanggar Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Inpormasi Publik.
Dikarenakan di lokasi kegiatan kami dari awak media tidak menemukan Papan Proyek sehingga banyak dari masyarakat yang bertanya – tanya apakah proyek tersebut bantuan dari kantong pribadi Gubernur Jawa Barat Kang Dedy Mulyadi di karenakan lokasi proyek tersebut di wilayah tempat tinggal Gubernur Jawa Barat apa lagi KDM suka memberikan bantuan kepada masyarakat apa lagi memang Pekerjaan proyek dranase tersebut sangat – sangat di butuhkan bagi masyarakat ujar salah satu warga Akung kepada media kami.
Dengan tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan tersebut, maka banyak warga sekitar yang mengamsusikan bahwa proyek tersebut bantuan dari KDM.(Njang)