Indramayu | dinamikapendidikan.com – Pemerintah Desa Sukaurip Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, pada 2024 lalu, penggunaan Dana Desa (DD) diduga banyak melakukan kegiatan fiktip alias bodong.Seperti apa yang telah dikatakan oleh tokoh masyarakat desa setempat Tong Amin.
Tong Amin mengatakan, Pemdes Sukaurip melaksanakan kegiatan realisasi DD 2024 lalu, diduga kegiatan banyak yang fiktip. Seperti pelaksanaan pengerasan jalan diblok Gori, pembelian bibit ikan, pembelian bibit sayuran, pembelian alat gilingan padi dan kegiatan voging, semuanya itu perlu dipertanyakan.Senin (7/5/2025)
Saya telah melihat diaplikasi Sistem Informasi Desa (SID), penggunaan DD pada 2024 lalu, pemdes Sukaurip dalam laporanya telah melaksanakan banyak kegiatan yang nilainya cukup besar, tetapi kenyataanya kegiatan tersebut tidak ada”, ucap Tong Amin
Menurutnya, kegiatan yang diduga bodong alias fiktip seperti pengerasan jalan diblok Gori dengan nilai Rp 91.910.000 (Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) kenyataanya pengerasan jalan diblok tersebut tidak ada pengerasan. Untuk pembelian bibit sayuran dengan nilai Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) kenyataanya juga tidak ada, pembelian bibit ikan dengan nilai Rp 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) padahal kolam ikan tidak punya.
Lanjut Tong Amin dalam SID ada laporan anggaran untuk pembelian penggilingan padi, kenyataanya alat penggilingan padi tidak ada. Pengeluaran anggaran untuk insentip voging nilanya Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), padahal kegiatan voging dalam satu tahun cuman satu kali, mustahil sampe mengeluarkan anggaran Rp 5.000.000.
“Saya berharap Pemdes Sukaurip Kecamatan Balongan DD 2024 lalu, harus diaudit karena banyak kejanggalan.Saya juga sebagai masyarakat punya hak untuk mengawasi penyelenggaraan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah desa, apalagi menggunakan DD maka harus transparan”, tutur Tong Amin
Dirinya juga pernah mempertanyakan pada Kuwu/Kepala desa Sukaurip Casmuri, tetapi jawaban dari Kepala desa berbelit-belit, jawaban yang tidak sesuai dengan apa yang dipertanyakanya.Pungkas tokoh masyarakat desa setempat Tong Amin
Ditempat yang berbeda Kepala desa desa/Kuwu Casmuri melalui Juru tulis Desa Sukaurip Taryudi didampingi Kepala Dusun (Kadus) Titin saat ditemui dikantor desa mengatakan, pengerasan jalan sudah dilakukan dijalan H.Kudori,yang sudah direncanakan hasil dari musyawarah desa. Mungkin masyarakat menganggap pengerasan jalan akan dilakukan diblok Gori.Selasa (8/5/2025)
“Intinya pengerasan jalan sudah kami laksanakan. Sebetulnya permasalahan pengerasan jalan sudah saya jelaskan pada Tokoh masyarakat tersebut, tetapi ia tidak mau mendengar.Untuk pembelian bibit ikan juga sudah dilaksanakan, dan sudah diserahkan pada Kelompok Wanita Karir (KWK), ketua kelompoknya Tati dan ada dokumentasinya”, ucap Taryudi
Pembelian bibit sayuran diduga fiktip yang dikatakan oleh tokoh masyarakat, Taryudi membantah itu tidak benar, pembelian bibit sayuran sudah dilaksanakan dan ada dokumentasinya.
Terkait kegiatan Voging yang katanya satu tahun dilakukan cuman satu kali, Kadus Titin membantah itu tidak benar. Dirinya mengatakan diblok wetan kegiatan voging dilakukan 6 kali, satu kali kegiatan mengeluarkan anggaran Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupuah), belum ditambah untuk pembelian obat.
“Untuk biaya pembelian obat saya kurang tahu, karena yang membeli obat Raksa Bumi. Kegiatan Voging dalam satu tahun dianggarkan sejumlah Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)”, ucap mereka berdua.
Lanjut Taryudi anggaran untuk pembelian alat penggilingan padi dialihkan ke pembelian satu unit mesin traktor senilai Rp 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) ke kelompok tani Suka Mulya Ketua Kelompoknya Rasma.Pungkas Juru Tulis Desa Sukaurip Taryudi.
Tetapi sangat disayangkan Juru tulis Taryudi yang didampingi oleh Kepala dusun Titin, saat diminta untuk menunjukan dokumentasi tidak bisa menunjukan bukti dokumentasi kegiatan, baik kegiatan penyerahan bibit sayuran dan bibit ikan kepada ketua kelompok tersebut. Padahal media ini mempertanyakan dokumentasi kegiatan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah desa Sukaurip.
Apalagi anggaran pembelian mesin giling padi, dialihkan untuk pembelian satu unit mesin traktor senilai Rp 35.000.0000, Taryudi tidak memperlihatkan bukti dokumentasi dan tidak menunjukan berita acara peralihan pembelian alat tersebut, yang katanya ada semua dokumentasinya.(Tosim)