Musi Banyuasin, | dinamikapendidikan.com – Sungguh memprihatinkan keadaan yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, “Tepatnya di Kecamatan Lalan
Bagaimana tidak, ada peristiwa yang diduga dan terindikasi penyerobotan lahan dari warga setempat, secara terang-terangan menjual lahan yang masih dalam komplik sengketa antara kedua pihak yang belum terselesaikan.
“Pada berapa waktu silam lahan tersebut telah menjadi rebutan antara ke dua belah pihak. Yang belum terselesaikan oleh pemerintah Desa Karang Agung.
“Namun secara sepihak telah di jual oleh salah seorang warga P18 desa Bumi Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, kepada pembeli lahan tersebut, dan penggarapan dengan menggunakan alat berat Exsavator, menurut informasi yang kami dapat dari oprator exsavator tersebut yang berinisial (Nd) mengatakan kalau alat itu adalah milik salah seorang oknum Dinas Pertanian berinisial (WD).
“Maka dengan adanya pengarapan sepihak ini, selanjut nya Pak Ujang/ Iriansyahri yang sekaligus selaku anggota LBHK -Wartawan, pengurus cabang Kabupaten Musi Banyuasin. Akan membawa permasalahan ini baik ketingkat desa maupun ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang membidangi hal ini, dengan dasar alat bukti surat dan saksi-saksi.
“Bila perlu kami akan melakukan gugatan terkait hal ini. Ujar Iriansyahri.” Oleh karenanya berapa waktu yang silam kami perhna melakukan mediasi antara kedua belah pihak dan di hadiri oleh pemerintah desa yang memutuskan untuk pembagian lahan itu. Namun Kami tidak bisa menerima karena kami hanya di kasih satu hektare untuk satu keluarga pada hal lahan tersebut suda perna kami buka, dan kami dirikan pondok tempat tinggal di lingkungan lahan.
Selain itu surat ganti rugi hak usaha yang ada sama kami tercantum tanggal dan tahun sejak tahun 1995 serta keterangan dari pihak desa pada saat itu, alas hak sebagai ganti rugi hak usaha Surat sebagai alat bukti terlampir
“Untuk ini kami berharap kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten Musi Banyuasin serta pihak terkait lainya agar kiranya dapat memberikan perlindungan hukum dan hak-hak masyarakat yang terzolimi, harapan kami agar kedepan nya tidak lagi – lagi sengketa lahan atau perampasan lahan yang marak di Kabupaten Musi Banyuasin ini.(Iriansyahri)