Subang, dinamikapendidikan.com – Menyikapi banyaknya pengaduaan Wali Murid ke Perkumpulan Gerakan Komunikasi dan Silaturahmi Wali Murid (GK & SWM) baik secara lisan atau secara tertulis, tentu GK &SWM selaku wadah atau orgainsasi tidak tinggal diam saja.
Sbeab patut diduga ada sebuah ke bijakan yang bertentangan dengan aturan antara lain : 1. UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, 2. UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan 3. UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan peraturan lainya yang menjadi landasan penyelenggaraan dunia pendidikan di NKRI.
Didalam keluhan siswa/siswi PRAKS tersebut, ada pungutan berkedok sumbangan, ada perampasan dana, bantuan siswa miskin (BSM) senilai Rp 2.000 000,-(dua juta rupiah) dan banyak lagi dugaan yang berindikasi ke arah exploitasi manusia atas dasar manusia, diskriminasi, dan intimidasi di sekolah lanjutan atas SLTA terjadi di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, hal tersebut diakatakan oleh Ade Labrak, Jumat (11/2)
Ditambakan Ade Labrak yang juga menjabat Ketua GKSWM berikut Wapimred Media DINAMIKA PENDIDIKAN akan laporkan hal pungutan tersebut ke aparat penegak hukum, karena bila ini terus di biarkan akan menjadi preseden buruk buat siswa tidak mampu atau miskin dalam mengenyam pendidikan, tegasnya.(Ade Labrak)