Banyuasin | dinamikapendidikan.com – Baru-baru ini ditemukanya uang palsu di Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin, Menyikapi hal ini, Camat Muara Padang Parlin Munandar S.Sos M.Si menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada adanya peredaran uang palsu ,Selasa (31/1/23)
Kita harus selalu waspada terhadap peredaran uang palsu ini, karena peredarannya bisa saja masuk ke Desa Desa” Terlebih putaran uang di Kecamatan muara Padang ini cukup tinggi, sehingga bisa dimanfaatkan oknum untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
Saat di konfirmasi media Camat Muara Padang mengatakan , sudah banyak imbauan dan cara yang dilakukan oleh pihak terkait, seperti halnya pihak perbankan yang terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu mewaspadai uang palsu, terutama mengingatkan masyarakat untuk bersikap cermat dalam membedakan antara uang palsu dan uang asli.
“Makanya, masyarakat harus bisa membedakan antara uang asli dan uang palsu. Alangkah bagusnya apabila membutuhkan uang pecahan maka lebih baik menukarkan ditempat-tempat yang resmi seperti di bank,”tegasnya.
Terlebih bagi para pedagang maupun pelayanan publik, merupakan obyek yang patut mewaspadai adanya upaya mengedarkan uang palsu tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan “Intinya prinsip 3D (dilihat, diraba, diterawang), sejauh ini kerap diingatkan oleh pihak perbankan jangan sampai diabaikan. Bila itu bisa dijalankan, maka kecil kemungkinan akan menjadi korban peredaran uang palsu,” ingatnya.
Bapak Parlin Camat Muara Padang juga mengharapkan, APH untuk terus mengawasi dan mengantisipasi secara berkala terhadap kemungkinan peredaran uang palsu, sehingga tidak ada menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Dalam Pasal 244 KUHP sudah diterangkan bahwa. barang siapa meniru atau memalsu mata uang yang dikeluarkan oleh negara atau bank dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.(Diyono)