Karawang | dinamikapendidikan.com – SMP Negeri 1 Cilamaya Kulon Kab. Karawang, Jawa Barat yang berada di Jl. Raya Krasak-Wadas tahun 2023 kepala sekolah nya yaitu Ubaidillah lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 390, tahun tersebut pemerintah kucurkan dana BOS ada 2 tahap, tanggal 23 Februari 2023 sekolah menerima tahap 1 yaitu Rp 216.450.000, lalu tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 216.450.000,-
Pemerintah wajibkan sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya wajib dilaporkan ke kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, namun SMPN 1 Cilamaya Kulon ternyata belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait.
Dipihak lain Pemerintah wajibkan sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Tahun 2022 adapun jumlah Siswa/I SMPN 1 Cilamaya Kulon yaitu 411 dan dana BOS diterima da a3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 16 Februari 2022 Rp 136.863.000,- tahap 2 diterima tanggal 06 Juni 2022 Rp 162.649.948, selanjutnya tahap 3 diterima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 136.863.000,- laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 51.625.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 425.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 9.238.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 30.257.400
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 450.000
- langganan daya dan jasa Rp 3.490.600
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 5.442.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 1.000.000
- pembayaran honor Rp 34.935.000
- Total Dana terserap Rp 136.863.000
Lalu laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.355.000
- pengembangan perpustakaan Rp 45.289.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 4.660.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 24.216.750
- administrasi kegiatan sekolah Rp 9.870.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 975.000
- langganan daya dan jasa Rp 5.112.150
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 547.000
- pembayaran honor Rp 59.625.000
- Total Dana Rp 162.649.900
Berikutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 1.240.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 14.520.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 30.640.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 24.715.698
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.905.000
- langganan daya dan jasa Rp 5.262.350
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 2.700.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 3.500.000
- pembayaran honor Rp 49.380.000
- Total Dana terserap Rp 136.863.048
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Karawang diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disipkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Yohanes Barus, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Karawang dalam konprensi pers baru – baru ini dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 83 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.46 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal dilain pihak diduga Kepsek sudah dapat persentase dari jumlah buku yang terjual dari distributor atau penerbit, yang jumlahnya antara 10 sd 20 %.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Karawang saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan mengambil langkah – langkah hukum terhadap dugaan korupsi dana BOS di SMPN 1 Cilamaya Kulon Kab.Karawang, antara lain melaporkan Kepsek dan Tim BOS sekolah ke Institusi Penegak Hukum tegas Yohanes.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMPN 1 Cilamaya Kulon dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Tim/Red)