Dinamikapendidikan.com, Depok – Kepala SMA Negeri 2 Depok, Senin (13/12) saat medi ini ke sekolah tersebut sedang rapat ujar salah satu Guru, lalu surat konfirmasi diterima oleh Bagian TU, terkait papan informasi dana BOS, kata TU sudah ada slide dan lagi di buat baru jadi tidak terpajang lalu mengenai SK TIM BOS SEKOLAH, Bapak biatrnanti Kepsek yang menjawab ujar TU tersebut, namun hingga dibuatnya berita ini surat konfirmasi tidak dijawab oleh pihak sekolah adapun hal – hal yang ditanyakan dalam surat konfirmasi tersebut yaitu :
- Berdasarkan informasi dari publik serta hasil investigasi Wartawan Kami, terkait dengan pengunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang mana kwitansi atau bukti pembelian barang habis pakai tahun 2021 yang Bapak / Ibu lakukan diduga dibuat Mark Up ? ( modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menstempelnya ). Bagaimana tanggapan Bapak / Ibu ?
- Bahwa sebagaimana Juknis penggunaan Dana BOS tahun 2021 yang diatur dalam Permendikbud No : 6 tahun 2021 di uraikan terkait dengan Tim BOS Sekolah, apakah Sekolah yang Bapak/Ibu Pimpin sudah bentuk Tim BOS Sekolah, lalu kalau sudah coba Bapak / Ibu tunjukkan atau mohon diberikan fotocopi SK Tim Bos Sekolah nya atau dapat di WhatssApp ke nomor 081311998048 dan atau 085210475454, siapakah nama perwakilan orangtua murid yang tidak tergabung dalam Komite Sokolah mewakili di Tim BOS sekolah tersebut ?
- Sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2021 ada 12 Komponen pengunaan dana BOS, tahun 2021 berapakah jumlah anggaran yang digunakan untuk baiaya perawatan sekolah dan pembelian buku untuk disimpan di Perpustkaan ? dan apakah kegiatan tersebut di diberikan kepada pihak ke 3 (Tiga) kalau dipihak ketigakan lalu CV dan atau PT apakah yang mengarjakan kegiatan tersebut ?
- Terkait dengan amanah Permendikbud No.6 Tahun 2021 apakah Sekolah yang Bapak / Ibu Pimpin telah buatkan Papan Informasi Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2021 ?, demikan juga Papan Informasi RAKS (Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah) Tahun 2021 apakah sudah di informasikan ? serta Surat Keputusan Tim BOS Sekolah sudahkan juga di tempelkan di Mading Sekolah ?: kalau sudah mohon difotokan dan dapat dikirimkan ke nomor WhatssApp diatas.
- Sudah berapa tahunkan Bapak / Ibu mejabat sebagai Kepala Sekolah, lalu di sekolah ini sudah berapa tahun kah Bapak/Ibu sebagai Kepala Sekolah, berikutnya prestasi apa – apa saja yang diraih oleh sekolah ini selama Bapak / Ibu Pimpin ?
- Berdasarkan link Webiste Kemendikbud , Satu (11/12/2021) terkait Profile SMA Negeri 2 Depok adapun Kepala Sekolah yaitu Siti Faizah, Operator Andri Apriansyah, jumlah Siswa/i yaitu : 1120, adapun dana BOS tahun 2021 yang diterima pada tahap 1 yaitu sebesar Rp. 860.000, lalu dan yang dilaporkan telah digunakan yaitu Rp. 556.860.000, selanjutnya tahap ke 2 dan diterima yaitu Rp. 743.680.000 lalu digunakan serta dilaporkan sebesar Rp. 743.680.000, selanjutnya tahap ke 3 belum dilaporkan.
Pertanyaan nya yaitu dari jumlah dana BOS yang diterima serta digunakan oleh sekolah yang Bapak / Ibu pimpin sebagaimana aturan yang ada terkait dengan Tim BOS Sekolah maka sudah seharusnya setiap pengunaan dana BOS wajib ada berita acara pengunaan oleh Tim BOS Sekolah, untuk itu mohon di fotokan dan dikirimkan ke nomor WhatssApp diatas berita acara tersebut yang telah ditandatangani oleh Tim Bos Sekolah.
- Terkait dengan kendala atau masalah yang dihadapi oleh Bapak / Ibu untuk memajukan sekolah ini atau dunia pendidikan di Kota Depok ?
Johanes Barus,SH Advokat dan Konsultan Hukum di beberap media cetak mapun online yang tinggal di Kota Depok ketika dimintai keteranganya terkait pengelolaan dana BOS disekolah, lalu terkait SK Tim BOS Sekolah mengatakan, bahwa pedoman bagi Kepala Sekolah dalam pengunaan dana BOS tertuang dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu dalam pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, Kamis (15/12).
Terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya,sewbab salah satu tugasdan kewajiban Tim BOS Sekolah yaitu “ Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dan mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan (K8). Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat “
Ditambahkan Johanes, bahwa pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Untuk itu Kami selaku Konsultan Hukum media ini akan mengadukan dan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Polres Metro Kota Depok dan ke Kejaksaan Negeri Depok, biarkan pihak APH yang melakukan kerja nya, bila benar ada kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS disekolah tersebut maka harus ada yang bertanggung jawab, tegas Johanes.(Bety S/Tim)