• Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banten

TA 2021/2022 SMPN 27 Kota Serang Pertama Menerima Siswa Baru, Tahun 2023/2024 Jumlah Siswanya Keseluruhan Baru 116 Siswa/i, Akibat Siswa Sedikit Sekolah Kurang Terawat

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
Agustus 2, 2023
in Banten
0
TA 2021/2022 SMPN 27 Kota Serang Pertama Menerima Siswa Baru, Tahun 2023/2024 Jumlah Siswanya Keseluruhan Baru 116 Siswa/i, Akibat Siswa Sedikit Sekolah Kurang Terawat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Serang | dinamikapendidkkan.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Bagi sekolah yang jumlah Siswa/I nya sedikit maka dana BOS yang diterima juga sedikit, sebut saja di SMPN 27 Kota Serang, sekolah baru yang dibuka sejak TA 2021/2022 pertama – tama buka hanya dapat menjaring jumlah Ssiwa/i 27 Anak atau Ssiwa maka dapat dibayangkan dana BOS yang diterima hanya sekitar Rp. 29.700.000,-, dipihak lain Jumlah Guru ASN baru 1 lalu Guru honorer yaitu sebanyak 11 , TU 1 Orang, Operator 1 Orang lalu ditambah 1 penjaga, maka dapat dibayangkan bagaimana dengan kesejahteraan para Gutru honorer, tentu sangat meprihatinkan ujar  Kepala SMPN 27 Kota Serang Sufatul Ulum, Rabu (2/8)

Bahwa hingga TA 2023/2024 adapun jumlah Ssiwa di sekolah Kami baru sekitar 116 Siswa/i, tentu ini menjadi pemikiran Kami sebab dapat dibayangkan bahwa dana BOS Reguler dari Pemerintah Pusat  yang diterima oleh sekolah tentu juga sedikit, dipihak lain dana BOS Daerah baik dari Kota Serang maupun dari Provinsi Banten tidak ada sama sekali, untuk itu harapan Kami semoga tahun 2023 ini ada Guru Honorer dari Sekolah Kami yang sudah diangkat menjadi Guru PPPK tegas Kepsek.

Kepala SMPN 27 Kota Serang, Sufatul Ulum mengatakan sekolah yang dipimpinnya adalah satu-satunya SMP negeri yang ada di kelurahan Banjar Agung.

“Di antara yang lain, SMPN 27 Kota Serang ini yang paling dekat di lingkungan Banjar Agung,” ujarnya kepada media ini.

Saat ini Kami belum bisa optimal untuk merawat sekolah sebab dana BOS yang diterima sekolah sangat terbatas, tak pelak salah satu pintu disekolah tersebut sudah rusak alias bolong tapi belum diperbaiki oleh pihak sekolah hal itu terlihat dan dipoto oleh Wartawan media ini’

Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat dan Pemerhati Dunia Pendidikan yang  baru – baru ini buka Kantor di Kota Serang saat dimintai keterangannya terkait dengan peran Pemda dalam mengalokasikan APBD nya untuk dana BOS mengatakan, Konstitusi amandemen UUD 1945 pasal 31 ayat 4 mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan biaya pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN maupun APBD agar masyarakat dapat menikmati pelayanan pendidikan, khususnya pendidikan dasar. Hal ini dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 013/PUU-VI/2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memnuhi kegiatan penyelenggaran pendidikan nasional. Alokasi anggaran tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan yang terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan. Lebih spesifik lagi, angggaran pendidikan dituangkan dalam pasal 49 UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1, yaitu dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.

Amanat dalam konstitusi di atas dapat dipahami sebagai landasan bagi pemerintah, bahwa Negara melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memprioritaskan anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD. Prioritas yang dimaksud haruslah sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Beberapa daerah yang termasuk paling kecil dalam mengalokasikan dana APBN-nya untuk pendidikan adalah Papua sekitar 1,4%, Jawa Timur 1,7%, Sumatera Selatan 2%, Kalimantan Utara 22%, dan Papua Barat 2,3%.

Untuk Jawa Tengah, sudah banyak kabupaten/kota yang sudah menerapkan konstitusi ini. Sebagai contoh, Kabupaten Sidoarjo mengalokasikan 43,8% APBD-nya untuk pendidikan, sedangkan alokasi dana APBD untuk pendidikan di Kabupaten Pemalang adalah 47,8%. Selain itu, Kota Salatiga juga telah menerapkan konstitusi di atas, dengan mengalokasikan 34% dana APBD untuk pendidikan.

Walaupun, beberapa pemerintah daerah di Jawa Tengah sudah mengalokasikan lebih dari 20% APBD-nya untuk pendidikan, namun masih ada kebupaten di Jawa Tengah yang belum menerapkan kebijkan ini. Bahkan, ada beberapa kabupaten yang mengalokasikan dana untuk pendidikan kurang dari 10%. Misal, DIY sebagai kota pelajar sekalipun. Hal ini dapat dilihat dalam postur APBD DIY tahun 2016, dimana dari total APBD DIY sebesar Rp. 4.190,0 M hanya Rp. 351, 51 M atau dalam persentasenya hanya 9,7% dialokasikan untuk pendidikan. Walaupun memang hal tersebut mengalami kenaikan sebesar 0,7% dari anggaran pendidikan di tahun 2015. Adanya pemerintah daerah yang belum mengalokasikan 20% APBD-nya untuk pendidikan ini mengindikasikan bahwa tingkat translation ability pemerintah daerah tersebut masih kurang. Hal ini menjadi suatu masalah yang harus diselesaikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Pada saat ini upaya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memenuhi perintah alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD semakin mudah. Kalau selama ini, gaji tenaga pendidik dikecualikan dari persentase anggaran tersebut, kini berlaku sebaliknya. Dalam putusan yang final dan mengikat, Mahkamah Konstitusi memutuskan gaji pendidik harus dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Dari pernyataan-pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa alokasi APBN untuk pendidikan belum berjalan secara optimal dan efsisien serta masih banyak daerah yang belum mengalokasikan minimal 20% APBD-nya untuk sektor pendidikan. Apabila hal ini terus dibiarkan, maka akan berdampak buruk pada kualitas penddikan di Indonesia. Maka dari itu perlu adanya tuntutan untuk mewujudkan realisasi anggaran APBN dan APBD untuk sektor pendidikan yang lebih baik lagi. Adapun tuntutannya adalah sebagai berikut.

  1. Peningkatan kualitas belanja APBN dalam membiayai program-program pendidikan untuk peningkatan mutu dan kinerja pendidikan
  2. Pemanfaatan alokasi APBD untuk pendidikan dengan sebijak mungkin
  3. Memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak mengalokasikan APBD-nya sebanyak 20%
  4. Adanya proses komunikasi yang transparan dan akuntabel mengenai alokasi dana APBN dan APBD
  5. Mendesak pemerintah terutama pemerintah daerah untuk mingkatkan persentase alokasi dana APBN dan ABDP lebih dari 20%, karena 20% hanyalah minimal.

Ditambahkan Bismar, sebut saja Kota Serang sebagaimana keterangan beberapa pihak atau sekolah yang ada katanya tidak ada BOS Daerah tentu ini keputusan melawan hukum sebab perintah konstitusi wajib hukumnya APBD  dialokasikan untuk BOSDA minimal 20 % , maka Saya berpendapat Wali Kota tidak mendukung program peningkatan dunia Pendidikan di wilayahnya, hal ini Wakil rakyat harus mendesak Eksekutif agar tunduk pada aturan yang ada tegas Bismar mengakhiri.(Ginting/Madali)

 

 

 

 

 

Previous Post

Polemik Baju Seragam Membuar Kondisifitas dan Kenyamanan Bagi Pihak Sekolah Terganggu, SMPN 11 Kota Serang Lakukan Subsidi Silang

Next Post

Bingung Rumah Tidak Jauh Dari Sekolah, Diduga SMAN 1 Lemahabang Bermain Dijalur Zonasi

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
Bingung Rumah Tidak Jauh Dari Sekolah, Diduga SMAN 1 Lemahabang Bermain Dijalur Zonasi

Bingung Rumah Tidak Jauh Dari Sekolah, Diduga SMAN 1 Lemahabang Bermain Dijalur Zonasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
dinamikapendidikan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.