Banjar | dinamikapendidikan.com – Sudah 12 (dua belas) tahun Dewan Pendidikan Kota Banjar belum juga terbentuk sejak dari tahun 2012 sampai dengan sekarang tahun 2023, padahal mengingat begitu pentingnya keberadaan Dewan Pendidikan dalam dunia pendidikan, terutama didalamnya melibatkan beberapa komponen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia dibidang pendidikan terutama dunia pendidikan khususnya di Kota Banjar.
Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli dengan Pendidikan yang dibentuk dan dapat berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan Pendidikan dengan pungsi tugasnya memberikan pertimbangan dan arahan serta dukungan tenaga, sarana dan prasarana dalam pengawasan Pendidikan.
Dewan Pendidikan adalah lembaga resmi yang memiliki Dasar Hukum Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 terbit tanggal 2April tahun 2002 yang isinya ada 3 pasal yakni : – Pasal 1 tentang pembentukan Komite Sekolah., – Pasal 2 tentang pembentukan Dewan Pendidikan., – Pasal 3 tentang tidak berlakunya BP3 (badan pembantu penyelenggara pendidikan)
Selain itu keberadaan Dewan Pendidikan diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pasal 192 sampai pasal 195 dan pasal 198.
Dewan Pendidikan merupakan wadah yang bisa menampung peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan yang dapat mengakomodir pandangan, pemikiran. aspirasi dan dapat menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas terutama dunia pendidikan yang Ada di Kota Banjar yang faktanya keberadaan dewan pendidikan tidak pernah di bentuk Dari that 2012 sampai sekarang.
Dewan Pendidikan merupakan amanat rakyat yang telah dituangkan dalam Undang Undang no.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (sistem pendidikan national) amanat UU ini dinilai selaras dengan kebijakan Otonomi Daerah yang memposisikan kabupaten /kota sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggarakan pendidikan
Disampaikan bahwa pelaksanaan Pendidikan tidak saja ditangani oleh pemerintah pusat, pemerinta propinsi, peneritah kabupaten /kota tetapi dalam beberapa hal telah diserahkan secara langsung kepada sekolah dan masyarakat paling tidak. Mendukung, memberi pertimbangan, mengontrol, memberi masukan hal lain yang berkaitan dengan pendidan
Dengandi tidak adanya Dewan Pendidikan di Kota Banjar maka sulit sekali masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan berkontribusi dalam memajukan pendidikan di Kota Banjar sudah beberapa kali pergantian kepala Dinas Pendidikan di Kota Banjar coba diusulkan untuk membentuk Dewan Pendidikan tapi sayang tak pernah ada realisasinya
Pada tanggal 10 juni 2021 Lembaga Swadaya Masyarakat Lentera melaksanakan Hiring dengan DPRD Kota Banjar tentang pembentukan Dewan Pendidikan Korta Banjar yang dari Tahun 2012 tidak terbentuk padahal perda yang mengatur Pendidikan telah selesai.(Erwin)