Kab.Kuningan | dinamikapendidikan.com – SMP Negeri 1 Luragung Kab. Kuningan, Jawa Barat yang berada di Jalan Raya No. 03 Luragung Kuningan tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Dadang Sutisna memiliki jumlah Siswa/I sekitar 868, tahun 2023 tersebut sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk dana BOS tahap 1 diterima tanggal 16 Februari 2023 Rp 486.080.000,- lalu dana BOS tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 486.080.000,- Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, berangkat dari itu, laporan Kepala Sekola SMPN 1 Luragung ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk :
- Penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.636.500
- pengembangan perpustakaan Rp 44.569.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 61.375.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 24.668.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 93.286.300
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 23.192.500
- langganan daya dan jasa Rp 41.920.900
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 64.681.300
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 9.000.000
- pembayaran honor Rp 109.750.000
- Total Dana terserap Rp 486.080.000
Lalu laporan Kepala Sekola SMPN 1 Luragung ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 2 tahun 2023 digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 10.600.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 98.472.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 24.653.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 129.333.700
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 31.573.000
- langganan daya dan jasa Rp 41.441.090
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 73.156.710
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 12.800.000
- pembayaran honor Rp 64.050.000
- Total Dana terserap Rp 486.080.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan IJawa Barat diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Yohanes Barus, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Jabar baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.55 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 209 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.222 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 137 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 25 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
Tahun 2022 adapun dana BOS Reguler diterima SMPN 1 Luragung sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 17 Februari 2022 Rp 297.696.000,- tahap 2 diterima tanggal 21 Juli 2022 Rp 396.928.000,- tahap 3 diterima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 297.696.000,- diduga Kepsek buat laporan ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada katanya direkayasa alias diduga ada unsur korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar lagi focus mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah terhadap dugaan korupsi dana BOS di SMPN 1 Luragung tersebut, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti nya, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek dan Tim BOS sekolah ke Institusi Penegak Hukum, ujar Yohanes.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMPN 1 Luragung dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Dede/Tim/Red)