Kota Bekasi | dinamikapendidikan.com – SMP Negeri 7 Bekasi Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat Thn 2025, Kepala Sekolah nya yaitu Sukamto, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1087, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 Rp 673.940.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 16 September 2025 Rp 670.631.456,– hal itu dikatakan oleh Abdul Fatah, SH selaku Ketua Umum LBH-BPPKB Banten dan juga sehari – hari berprofesi sebagai Advokat, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Fatah, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Laporan Kepala SMP Negeri 7 Bekasi, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2025 digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 104.215.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 38.145.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 16.245.000administrasi kegiatan sekolah Rp 87.881.700pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 28.067.500pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 172.300.650penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 6.900.000pembayaran honor Rp 56.500.000, Total Dana Rp 510.254.850
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 7 Bekasi, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2025 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 27.065.000pengembangan perpustakaan Rp 170.790.750kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 164.976.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 63.500.000administrasi kegiatan sekolah Rp 149.698.300pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 70.400.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 86.758.544penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 7.500.000pembayaran honor Rp 95.900.000, Total Dana Rp 836.589.094
Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas, LBH-BPPKB Banten melakukan invesitgasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.274 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2025 sekitar Rp.282 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2025 sekitar Rp.236 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.258 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 7 Bekasi tahun 2025, di usut tuntas, maka saat ini LBH-BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lalu menjual seragam sekolah dengan harga yang tinggi, penjualan buku serta pungli lainnya, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya serta ke Kejaksaan Negeri Bekasi dan Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025 di SMP Negeri 7 Bekasi, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Fatah.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 7 Bekasi, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Eva/Tim/Red)











