Sukabumi | dinamikapendidikan.com – SMP Negeri 3 Cibadak Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Mochamad Soleh, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 762, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 16 Februari 2023 Rp 419.100.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 419.100.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 3 Cibadak, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 1.750.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 53.100.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 17.203.000administrasi kegiatan sekolahRp 63.710.408pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 4.168.000langganan daya dan jasaRp 20.978.117pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 157.726.475penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 26.424.000 pembayaran honorRp 74.040.000Total Dana terserap Rp 419.100.000
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 3 Cibadak, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.877.900pengembangan perpustakaanRp 47.531.200kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 43.932.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 20.614.500administrasi kegiatan sekolahRp 78.949.714pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 12.395.000langganan daya dan jasaRp 22.693.886pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 77.307.300penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 45.088.000 pembayaran honorRp 58.710.000Total Dana terserap Rp 419.100.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.48 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.134 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.234 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Tahun 2024 SMP Negeri 3 Cibadak memiliki jumlah Siswa/I sekitar 775, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 426.250.000, tahap 2 juga sekitar Rp 426.250.000,- selanjutnya laporan Kepala SMP Negeri 3 Cibadak ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.675.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 1.320.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 30.244.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 16.804.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 63.620.100pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 12.570.000langganan daya dan jasaRp 26.922.202pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 196.786.500penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 10.500.000 pembayaran honorRp 57.485.000Total Dana terserap Rp 417.926.802., lalu, laporan Kepala SMP Negeri 3 Cibadak ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum laporkan.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Sukabumi berikut ke Kejari Sukabumi serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 3 Cibadak, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 3 Cibadak, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Randi/Ea/Red).