Kabupaten Bogor | dinamikapendidikan.com – SMP Negeri 2 Bojonggede Kabupaten Bogor tahun 2025 Kepala Sekolahnya yaitu Sunarna, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1048, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 681.200.000,- lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 8 Agustus 2025 Rp 681.200.000,–
Sebagaimana aturan yang ada yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementrian untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dari LBH-BPPKB Banten, Kamis (26/2/2026)
Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.717.500pengembangan perpustakaan Rp 173.891.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 49.094.400kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 52.410.000administrasi kegiatan sekolah Rp 56.633.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 14.229.820langganan daya dan jasa Rp 900.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 75.841.500penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 41.000.000pembayaran honor Rp 186.877.232, Total Dana Rp 656.594.452
Lalu, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.870.000pengembangan perpustakaan Rp 169.209.300kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 81.275.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 55.864.000administrasi kegiatan sekolah Rp 89.486.629pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 33.506.180langganan daya dan jasa Rp 1.289.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 103.029.699penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 25.850.000pembayaran honor Rp 128.425.740, Total Dana Rp 705.805.548
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas, LBH BPPKB Banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.343 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2025 yaitu sekitar Rp.238 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.178 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Berikutnya terhadap pembayaran honor yang menyerap dana BOS tahun 2025 sekitar Rp.315 Juta lebih, diduga Kepala sekolah membuat laporan palsu mengenai penggunaan dana BOS, termasuk pembayaran gaji guru honorer, padahal dana tersebut digunakan untuk keperluan lain atau masuk ke kantong pribadi, modus memalsukan bukti pengeluaran, seperti nota untuk menutupi penyelewengan dana, termasuk yang seharusnya dialokasikan untuk honor guru.
Tahun 2024 dana BOS diterima oleh SMP Negeri 2 Bojonggede ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 716.950.000,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 716.950.000,– laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa dan berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 2 Bojonggede di usut tuntas, maka, saat ini LBH BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbpkbbanten@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bogor serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024 di SMP Negeri 2 Bojonggede bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 2 Bojonggede mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Iqbal/Tim/Red)











