Petir, Serang | dinamikapendidikan.com – SMP Negri 1 Petir yang berada di Kecamatan Petir ditahun 2023 memperoleh dana BOS Reguler yaitu Rp.1.007.600.000,- dari jumlah Siswa/i sebanyak 916, hal ini berdasarkan Website Kemendikbud RI.
Senin (7/8) saat Wartawan media ini kesekolah tersebut tidak terlihat papan pengunaan dana BOS, padahal terkait pengelolaan dana BOS harus digunakan secara transparan dengan maksud agar orangtua murid maupun publik tidak bertanya – tanya terkait dikemanakankah dana BOS yang ada.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan, demikian dikatakan oleh H.Maswi selaku Pemerhati Pendidikan di Provinsi Banten.
Ditambahkan H.Maswi, sebagaimana amanat Permendikbud No. : 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pasal 2 Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip :
- Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;
- Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
- Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Kontek pengunaan dana BOS yang tidak transparan dapat disebut perbuatan melawan hukum maka dari ini Kepala Sekolah yang demikian sudah sepantasnya dilaporkan saja ke Aparat Penegak Hukum, sebab kuat dugaan pengelolaan dana BOS berpotensi merugikan keuangan negara, tegas H.Maswi.
Dipihak lain berdasarkan informasi dari berbagai pihak yang mana pihak SMPN 1 Petir katanya menjual baju seragam sekolah padahal hal tersebut dilarang mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. “Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah,” tegas H.Maswi.
Ditegaskan H.Maswi, peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
“Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” jelasnya.
Bahkan, dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru, tegas H.Maswi.
Dipihak lain beberapa pihak yang dimintai keterangannya terkait dengan penjualan baju seragam di SMP Negeri 1 Petir mengatakan bahwa pihak sekoilah katanya menjaual baju seragam dan harga nya lebih mahal dari harga yang ada di pasar, kata sumber mereka sebenarnya keberatan namun apa boleh buat karena anak mereka bersekolah disekolah tersebut maka terpaksa harus membeli, sebab bila tidak membeli takut berdampak bagi anak mereka.
Senin (7/8) Wartawan media ini menyerahkan Surat Konfirmasi ke SMPN 1 Petir terkait dengan pengelolaan dana BOS namun hingga dibuatnya berita ini belum juga dijawab oleh pihak sekolah, adapun hal – hal yang ditanyakan pada surat konfirmasi tersebut anatara lain :
- Benarkah kwitansi atau bukti pembelian barang habis pakai tahun anggaran 2023 yang Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up tohpun pembelian sudah melalui SIPlah ? (modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menandatangani serta menstempelnya ).
- Berdasarkan Juknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2023 atau Permendikbud No : 63 Tahun 2022 Pasal 39 Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi ada 12 Komponen untuk itu adapun pertanyaan kami sebagai berikut :
- Berapa dana BOS yang digunakan Pembayaran honor, coba Bapak / Ibu terangkan ?
- Berapa dana BOS yang digunakan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, coba Bapak / Ibu terangkan kegiatan tersebut seperti apa saja ?
- Berapa dana BOS yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, coba Bapak / Ibu terangkan kegiatan tersebut seperti apa saja ?
- Berapa dana BOS yang digunakan untuk perawatan, belanja buku bahan ajar dan langganan daya dan jasa, coba Bapak / Ibu jelasakan daya dan jasa apa saja yang harus dibayarkan ?
Untuk itu Konsultan Hukum media ini yaitu Bapak Bismar Ginting,SH.,MH akan melaporkan Kepala Sekolah ke Lembaga Penegak Hukum yaitu ke Kejari setempat serta ke Polres Serang sebab diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak sekolah, hal tersebut ditegaskan oleh Bismar, Sabtu (12/8).(BG/H.Madali)