Subang | dinamikapendidikan.com – SMP Negeri 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Sukardi, memiiki jumlah Siswa/I sekitar 925, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 536.499.998,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 536.500.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan laporan Kepala SMP Negeri 1 Pamanukan, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.702.700, – pengembangan perpustakaanRp 764.600, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 42.207.600, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 47.323.500, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 141.311.600, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 3.972.500, – langganan daya dan jasaRp 21.381.200, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 77.737.300, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 25.550.000, – pembayaran honorRp 169.940.000, – Total Dana terserap Rp 533.891.000
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Pamanukan, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 700.000, – pengembangan perpustakaanRp 59.206.700, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 23.982.000, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 48.473.500, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 128.047.400, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 11.147.500, – langganan daya dan jasaRp 21.381.500, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 105.320.400, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 3.000.000, – pembayaran honorRp 137.850.000, – Total Dana terserap Rp 539.109.000,
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMP Negeri 1 Pamanukan, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Subang di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Subang, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.269 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Lalu, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.183 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMP Negeri 1 Pamanukan, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Subang di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Subang, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Pamanukan, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Tahun 2022 SMP Negeri 1 Pamanukan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 926, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 322.248.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 429.664.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 322.248.000,- diduga dalam pengelolaan nya dikorupsi Kepsek, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi ditahun 2023;
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jawa Barat serta ke Kejaksaan Negeri Subang berikjut ke Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMP Negeri 1 Pamanukan, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMP Negeri 1 Pamanukan, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Ade/Tim/Red)











