Indramayu | dinamikapendidikan.com – SMP Negeri 1 Cantigi, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu tahun ajaran 2025/2025 menurut keteragan berbagai sumber menjual baju seragam sekolah dengan harga yang sangat berbeda yang ada di Pasar, hal tersebut dikatakan Syamsudin, SH selaku Tim Advokat / Pengacara pada LBHK-Wartawan dan temuan tersebut telah Kami serahkan ke Ketua Umum Kami tegasnya, Jumat (8/8/2025).
Bahwa sekolah saat ini bukan hanya tempat menimba ilmu tapi sekolah juga jadi sarana bagi pengelola nya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Sebut saja pada setiap Tahun Ajaran Baru kalau kita perhatikan hampir semua sekolah menjual baju seragam sekolah yang harganya sangat selangit atau beda harga nya dengan yang ada di Pasar, seragam sekolah yang dijual pihak sekolah harganya bisa 200 % sd 300 % lebih tingg dari harga yang ada di pasar, padahal aturan terkait dengan seragam sekolah sudah jelas dan tegas dan harus di pedomani oleh pihak sekolah, namun itu aturan tersebut tidak di indahkan oleh pihak sekolah.
Ditegaskan Syamsudin, bahwa aturan mengenai larangan sekolah berbisnis seragam untuk jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022., “Pasal 12 mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid..
Sekolah yang menjual seragam sekolah maka hal itu pelanggaran hukum atau sering disebut PUNGLI atau dalam hukum disebut sebagai tindak pidana korupsi, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang, tergantung pada konteks dan unsur-unsur yang terlibat. Secara khusus, pungli dapat dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Ditambahkan Syamsudin, tahun 2024 SMP Negeri 1 Cantigi Kepala Sekolah nya yaitu Sri Sumarti, memiliki jumlah Murid 478, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima 17 Januari 2024 Rp 289.190.000,- lalu tahap 2 sekolah terima 09 Agustus 2024 Rp 289.190.000,-
Laporan Kepala sekolah ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.600.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 41.888.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 45.270.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 31.227.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 40.730.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 2.340.000langganan daya dan jasaRp 15.936.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 7.726.000, pembayaran honorRp 92.044.500Total DanaRp 283.761.500
Lalu laporan Kepala sekolah ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 2 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.400.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 42.360.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 32.922.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 33.213.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 8.180.000langganan daya dan jasa Rp 16.759.500pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 52.882.000pembayaran honor Rp 102.901.500, Total Dana Rp 294.618.500
Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas LBHK-Wartawan Jabar, melakukan invesitgasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke Kementrian, hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.41 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.151 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.73 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.60 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Cantigi di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lalu menjual seragam sekolah dengan harga yang tinggi, penjualan buku serta pungli lainnya, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851, Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 di SMP Negeri 1 Cantigi harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syamsudin.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Cantigi dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Bety/Tim/Red)











