Indramayu | dinamikapendidikan.com – SMK Negeri 1 Terisi yang berada di Jl. Pu Cibereng – Kendayakan Kab. Indramayu, Jawa Barat Tahun 2022 Kepala Sekolahnya yaitu Sarwa, adapun jumlah Siswa/i nya yaitu 670, lalu tanggal 21 Maret 2023 menerima dana BOS tahap 1 sebesar Rp 586.250.000,- tanggal 25 Juli 2023 menerima dana BOS tahap 2 sekitar Rp 586.250.000,-
Bahwa perli diketahui dana Bantuan Operasional Sekolah atau Sbantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOS atau BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan,., dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Namun sangat disayangkan Kepala SMK Negeri 1 Terisi belum melaporkan pengunaan dana BOS tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, Kepala Sekolah tidak patuh aturan dan prinsip – prinsip pengelolaan dana BOS sebagaimana yang sudah diatur oleh Pemerintah, adapun salah satu tujuan agar Kepsek melaporkan pengunaan dana BOS melalui aplikasi antara lain agar pihak Kementrian terkait dapat memantau penggunaan dana BOS tersebut demikan juga publik dapat mengawasinya, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum serta Ketua LBHK- Wartawan saat konfrensi pers baru – baru ini dikantornya.
Untuk dana BOS tahun 2022 SMK Negeri 1 Terisi menerima sebanyak 3 tahap, tahap 1 diterima tanggal 17 Februari 2022 Rp 288.750.000,- tahap 2 diterima tanggal 09 Juni 2022 Rp 385.000.000 ,- tahap 3 diterima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 288.750.000,- berdasarkan laporan Kepala Sekolah terhadap penggunaan dana BOS tersebut ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2022 tersebut digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 18.550.000
- pengembangan perpustakaan Rp 600.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 1.200.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 17.945.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 131.259.000
- langganan daya dan jasa Rp 6.900.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 13.000.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 2.505.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 10.986.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 83.405.000
- pembayaran honor Rp 2.400.000
- Total Dana terserap Rp 288.750.000
Bahwa laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 28.900.000
- pengembangan perpustakaan Rp 22.497.500
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 17.740.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 41.500.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 124.376.322
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.700.000
- langganan daya dan jasa Rp 30.900.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 109.586.178
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 2.800.000
- pembayaran honor Rp 4.000.000
- Total Dana terserap Rp 385.000.000
Berikutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap penggunaan dana BOS tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 800.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 41.350.900
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 17.581.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 93.086.500
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.350.000
- langganan daya dan jasa Rp 6.900.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 75.631.100
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 45.850.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 3.000.000
- pembayaran honor Rp 3.200.000
- Total Dana terserap Rp 288.750.000
Dalam laporan pengunaan dana BOS tersebut diatas, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 tersebut diatas, akibat rekayasa itu diduga negara dirugikan, sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2021 sekitar Rp.134 Juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 198 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa saja Sarpras sekolah yang dipelihara, modus korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang jumlah nya 30 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 50 sementara yang dibayarkan hanya 30.
Lalu terhadap administrasi kegiatan sekolah tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.349 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berangkat dari hal tersebut diatas, lembaga Kami akan laporkan Kepsek ke Tipikor Polres Indramayu serta ke Kejaksaan Negeri Indramayu, sebab ratusan juta dana BOS tahun 2022 dan 2023 diduga dikorupsi oleh Kepsek, tegas Bismar..
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 1 Terisi dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Dede/Tsm/Red)











