Kutai Timur | dinamikapendidiikan.com – SMK Negeri 1 Kongbeng Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Arman, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 420, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 399.000.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 399.000.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Kongbeng ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 19.420.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 37.306.400pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 26.013.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 12.684.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 107.355.600, langganan daya dan jasaRp 58.630.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 95.771.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 26.400.000pembayaran honorRp 12.900.000, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 2.520.000, Total Dana terserap Rp 399.000.000
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 1 Kongbeng ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.980.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 64.477.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 11.628.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 108.268.000, langganan daya dan jasaRp 58.570.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 93.305.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 20.400.000pembayaran honorRp 35.852.000, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 2.520.000, Total Dana terserap Rp 399.000.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Kutai Timur diduga Kepala SMK Negeri 1 Kongbeng merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.37 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain serta pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain menyerap dana BOS Reguler tahun 2024 sekitar Rp.114 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.215 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.189 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah, lalu disepakati memanipulasi Kwitansi dan Faktur Pembelian barang, sebab barang diterima 5 namun yang tertera pada Kewitansi dan Faktur Pembelian Barang jumlah nya membengkak menjadi 35.
Tahun 2023 SMK Negeri 1 Kongbeng memiliki jumlah Siswa/I sekitar 415, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 394.250.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 394.250.000,- selanjutnya laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, modus dugaan korupsinya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Kutai Timur, mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Kutai Timur dan Polda Kaltim berikut ke Kejari Kutai Timur serta Kejati Kaltim sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2024 dan 2023 di SMK Negeri 1 Kongbeng di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 1 Kongbeng mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Rudi/Hu/Red).